LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN PROGRAM RUTILAHU BESERTA FUNGSI TUJUANNYA
LATAR BELAKANG RUTILAHU UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/ masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/ atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Pemerintah beranggapan bahwa masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah tersebut pada hakekatnya merupakan tanggung jawab individual dalam hal ini dilaksanakan secara swadaya oleh masing-masing rumah tangga. Oleh karenanya berbagai upay...