Posts

PENGERTIAN DAN TUGAS KONSULTAN PENGAWAS

    Konsultan Pengawas Konsultan pengawas adalah perusahaan atau badan hukum yang ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dilapangan, selama kegiatan pelaksanaan proyek berlangsung. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari gambar kerja atau backstage yang diterapkan. Adapun tugas-tugas dari konsultan pengawas adalah : 1.     Mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan kontraktor agar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. 2.     Mengawasi dan menguji kualitas atau mutu bahan. 3.     Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya adanya pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang kurang. 4.     Memberi teguran kepada kontraktor jika pelaksanaan pekerjaan diluar dari spesifikasi gambar-gambar revisi. 5.     Memeriksa gambar-gambar revisi. 6.     Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan selama pengawasan.

PENGERTIAN DAN TUGAS KONSULTAN PERENCANA

     Konsultan Perencana   Konsultan Perencana adalah orang atau badan usaha yang bergerak dibidang perencanaan kotruksi, yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk membuat perencanaan secara lengkap dari suatu bangunan seperti yang diinginkan oleh pemilik proyek. Pada umumnya tenaga-tenaganya dipimpin oleh arsitek atau insinyur.   Adapun tugas-tugas dari konsultan perencana secara umum adalah:   1.     membuat gambar kerja.   2.     membuat program kerja agar mudah dalam pelaksanaan pekerjaan.   3.     membuat semua persyaratan, administrasi, dan spesifikasi teknis.   4.     menganalisis semua permintaan owner untuk disesuaikan dengan skema rancangan yang dibuat.   5.     menyediakan solusi untuk masalah yang terjadi dalam pelaksanaan.

PENGERTIAN DAN TUGAS PEMILIK (OWNER) PROYEK

Pemilik (Owner) Pemilik proyek (Owner) adalah orang atau badan hukum yang memberikan pekerjaan untuk membuat suatu bangunan dan menyediakan dana atau biaya bagi pembangunan tersebut. Adapaun wewenang dari pemilik (Owner) dalam proyek ini adalah: 1.     Menentukan konsultan perencana proyek 2.     Menentukan konsultan pengawas proyek 3.     Menentukan kontraktor pelaksana proyek 4.   Pemilik (owner) bertugas membiayai seluruh pekerjaan pembangunan proyek baik perencanaan maupun pelaksanaan sesuai nilai kontrak pada dokumen kontrak 5. Pemilik (owner) berwenang menentukan persyaratan dan pelaksanaan administrasi dokumen kontrak 6.      Pemilik (owner) bertugas memperlancar jalannya pekerjaan agar proyek dapat selesai tepat pada waktunya tanpa adanya keterlambatan dengan meningkatkan kemudahan pekerjaan dan menyediakan fasilitas pekerjaan 7.    Pemilik (owner) berwenang memberikan semua intruksi kepada pemborong melalui direksi lapangan maupun secara langsung 8

PENGERTIAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK

  STRUKTUR ORGANISASI PROYEK Struktur organisasi proyek dapat di definisikan sebagai pengorganisasian dalam lingkup pekerjaan proyek kontruksi yang mempunyai hubungan kerjasama yang baik dan bertanggung jawab antara semua unsur-unsur yang terkait agar dapat mencapai suatu keberhasilan semua jenis pekerjaan yang dihasilkan, ketetapan, dan kelancaran pekerjaan. Struktur organisasi proyek dibentuk agar pelaksanaan proyek berjalan dengan lancar tanpa adanya tumpang tindih anatara wewenang dan kewajiban, karena hal tersebut setiap unit kerja yaitu pemilik proyek, konsultan dan kontraktor perlu mengatur sistem organisasi masing-masing dengan ketentuan yang dihadapi. Secara umum, tujuan struktur organisasi: a.     Menentukan tujuan bersama dalam organisasi b.     Menentukan semua jenis pekerjaan yang diperlukan c.     Menempatkan orang-orang yang bertugas pada bagian pekerjaan tersebut d.     Mengelompokan jenis-jenis pekerjaan tersebut

PENGERTIAN HUBUNGAN ORGANISASI PROYEK

HUBUNGAN ORGANISASI PROYEK Dalam suatu proyek pasti memerlukan sistem koordinasi yang efektif dan efisien, yang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan lebih terjaminnya pelaksanaan suatu proyek. Pihak-pihak organisasi yang terlibat langsung dalam suatu proyek kontruksi tersebut umumnya adalah sebagai berikut: a.     Pemilik proyek (owner) b.     Konsultan c.     Kontraktor Sedangkan hubungan dari pihak organisasi tersebut diatas dapat dibedakan atas: a.     Hubungan fungsional, yaitu hubungan yang sesuai dengan fungsinya masing-masing dengan kerangka acuan kerja atau perjanjian kontrak yang telah disepakati dan lebih bersifat teknis. Seperti : 1.     Pemilik Proyek dengan konsultan 2.     Pemilik Proyek dengan kontraktor pelaksana 3.     Konsultan dengan Kontraktor Pelaksana b.     Hubungan kontraktual, yaitu hubungan kerjasama yang terikat dalam bentuk kontrak antara pihak-pihak yang terlibat dan lebi bersifat kerjasama bisnis. Seperti : 1.     Pemilik