IMB adalah, syarat dan cara Mendapatkannya, jasa pengurusan IMB
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan.
Selain itu, IMB
diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak
bangunan yang teratur, nyaman, aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Pemerintah telah
mengatur Izin Mendirikan Bangunan melalui beberapa peraturan, antara lain:
-
UU No.34 / 2001
tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
-
UU No.28 / 2002
tentang Bangunan Gedung.
-
PP No.36 / 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
-
PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari
Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada beberapa tujuan
kenapa pemerintah mengeluarkan izin ini. Izin Mendirikan Bangunan bertujuan untuk:
-
Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang
sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh
perlindungan hukum.
-
Mengurus Perizinan. Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti
izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya.
-
Harga Jual Rumah Meningkat.
Bangunan yang mempunyai izin IMB otomatis mempunyai nilai jual meningkat jika
kita bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai izin ini. Kemudian,
pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah.
-
Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank. Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi agunan untuk kredit
bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus mempunyai izin IMB.
-
Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa
rumah, harus mempunyai IMB sebagai syarat mutlak. Apabila tidak mempunyai izin
ini dapat dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah pun dapat
dirobohkan.
-
Peningkatan Status Tanah.
Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik
(SHM). Izin IMB ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM.
Untuk dapat mengurus
IMB bangunan / rumah tinggal, ada
beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
Syarat Administrasi
Berikut ini syarat
administrasi:
1 .Mengisi formulir Permohonan Izin IA
untuk IMB rumah tinggal dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
Kemudian, untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa
tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
3. Fotokopi KTP dari pemohon sebanyak satu
(1) lembar. Bagi pemohon berbadan hukum, harap melampirkan pendirian usaha.
Jika diwakilkan, harap melampirkan surat kuasa lengkap dengan fotokopi KTP.
4. Melampirkan gambar konstruksi bangunan
minimal 7 set (denah rumah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
5. Surat Pemberitahuan tetangga sekitar
ditembuskan kepada pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Khusus
untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil, dilampirkan surat jaminan
kesanggupan penanggulangan dampak.
6. Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan) terbaru. Kenali jenis pajak di Indonesia
7. Melampirkan urat perjanjian penggunaan
lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
Formulir permohonan
yang telah dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
8. Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK)
jika pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘ borongan’.
9. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang
disyaratkan.
Syarat Teknis
Selain syarat
administrasi, terdapat pula syarat teknis, antara lain:
1. Melampirkan gambar rencana arsitektur
(gambar denah, tampak, potongan dan detail bangunan)
2. Rekomendasi teknis Izin Peruntukkan
Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.
3. Adanya perhitungan konstruksi bangunan
yang dibuat oleh ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai
dan/atau bangunan konstruksi betok yang mempunyai bentangan ≥ 10 Meter.
4. Gambar bangunan sebelumnya bila ingin
mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Syarat Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal)
sampai 8 Lantai
1. Mengisi formulir permohonan IMB
2. Surat pernyataan tidak sengketa
(bermaterai Rp6000)
3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan).
Ketahui cara membuat NPWP
5. Surat Pernyataan Keabsahan dan
Kebenaran Dokumen
6. Bukti Pembayaran PBB
7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama
perusahaan/badan/yayasan)
8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
11. Melampirkan gambar rancangan arsitektur
(terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
direncanakan oleh arsitek yang memiliki
IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
12. Gambar konstruksi serta perhitungan
konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan
oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan)
arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli )
15. IMB lama dan lampirannya (untuk
permohonan merubah/menambah bangunan)
Syarat Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9
Lantai atau Lebih
1. Formulir Pendaftaran IMB
2. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP
Pemohon
3. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah
dilegalisir Notaris,
4. Fotokopi PBB Tahun terakhir
5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota
(KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan
(RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
6. Melampirkan fotokopi Surat Izin
Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT)
dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
7. Melampirkan gambar rancangan arsitektur
(terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
direncanakan oleh arsitek yang memiliki
IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim
Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat
oleh Konsultan,
10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila
ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih
dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila
luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila
luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
13. Melampirkan Surat Penunjukan Pemborong
dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
14. Surat Kuasa (jika dikuasakan).
Untuk dapat mengurus izin IMB, dilakukan oleh Dinas Tata Ruang
dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Kemudian, sejak akhir
Desember 2014, pengurusan dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP).
Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2021 tentang Bangunan
Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menghapus status IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan
Gedung).
PBG merupakan perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau
mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut yang diberikan kepada pemilik
bangunan gedung.
Selain itu, pada ketentuan PBG, pemilik bangunan harus
mencantumkan fungsi bangunan, antara lain: fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi
sosial dan budaya, fungsi keagamaan dan fungsi khusus.
Jika pemilik bangunan tidak dapat memenuhi kesesuaian penetapan
fungsi dalam PBG, maka dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai
dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
sementara, sampai pembongkaran bangunan gedung.
Sementara itu, bagi
yang sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan sebelum peraturan ini dibuat,
maka izin IMB masih berlaku sampai berakhirnya izin.
Apa perbedaan IMB dan
PBG? Perbedaannya adalah
pada tahapannya. IMB izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sedangkan
PBG berupa ketentuan mengenai teknis bangunan.
BERAPA BIAYA NYA?
Biaya mengurus IMB ini
memperhatikan beberapa poin penting, di antaranya: luas bangunan, indeks
konstruksi, indeks fungsi (untuk membedakan apakah bertujuan untuk usaha,
hunian atau keagamaan) dan indeks lokasi serta tarif dasar.
Itulah penjelasan
singkat tentang IMB. Apabila Anda membutuhkan perizinan IMB, Kami bersama tim professional siap
membantu.
Comments
Post a Comment