IMB adalah, syarat dan cara Mendapatkannya, jasa pengurusan IMB

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, b entuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan. Selain itu, IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Pemerintah telah mengatur Izin Mendirikan Bangunan melalui beberapa peraturan, antara lain: - UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. - UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung. - PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. - PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b ...