PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS KONTRAK BORONGAN DALAM PROYEK
Pada
umumnya ada 3 jenis Kontrak Kerja pada sebuah pekerjaan proyek atau bangunan,
antara lain yaitu:
1. Kontrak
Borongan, Artinya
bahwa pemilik proyek memberikan kuasa sepenuhnya kepada kontraktor untuk
mengatur dan melaksanakan seluruh pekerjaan dari tahap persiapan, penyediaan
tenaga kerja, penyediaan material bangunan sampai serah terima pekerjaan oleh
kontraktor.
Pemilik proyek hanya mengontrol
dan mengawasi hasil pekerjaan dari awal hingga selesai. proses pembayaran
termin atau progress pekerjaan dilapangan bias dilaukan setiap 2 minggu sekali
ataupun satu kali dalam sebulan tergantung kesepakatan antara pemilik proyek
dengan kontraktor yang mengerjakan. proses pembayaran yang dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan dilapangan yang dicek secara langsung ke lapangan.
2. Kontrak
Borongan Upah,
artinya kontraktor hanya diberi kewajiban untuk menyediakan tenaga kerja dan
mengatur pekerjaan dilapangan dari awal hingga selesai. Namun untuk penyediaan
seluruh material bangunan dilakukan oleh pemilik sehingga kontraktor hanya
mendapatkan upah dari jasa pekerjaan. dalam tipe kontrak ini, pemilik dapat
mengontrol pengeluarannya dan mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk
pembelian bahan material.
3. Kontrak
Borongan Per tipe Pekerjaan, artinya pemilik rumah memberikan pekerjaan kepada beberapa
sub-kontraktor sesuai spesialisasi masing-masing. Pemilik hanya mengawasi
seluruh sub-kontraktor agar pekerjaan sesuai dengan rencana desain yang telah
ditentukan.
Setiap item
dalam kontrak perjanjian harus dibaca dan dimengerti secara seksama oleh
kontraktor sebelum penandatanganan dialukan.
Comments
Post a Comment