PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS KONTRAK BORONGAN DALAM PROYEK

 

Pada umumnya ada 3 jenis Kontrak Kerja pada sebuah pekerjaan proyek atau bangunan, antara lain yaitu:

1.            Kontrak Borongan, Artinya bahwa pemilik proyek memberikan kuasa sepenuhnya kepada kontraktor untuk mengatur dan melaksanakan seluruh pekerjaan dari tahap persiapan, penyediaan tenaga kerja, penyediaan material bangunan sampai serah terima pekerjaan oleh kontraktor.

                Pemilik proyek hanya mengontrol dan mengawasi hasil pekerjaan dari awal hingga selesai. proses pembayaran termin atau progress pekerjaan dilapangan bias dilaukan setiap 2 minggu sekali ataupun satu kali dalam sebulan tergantung kesepakatan antara pemilik proyek dengan kontraktor yang mengerjakan. proses pembayaran yang dilakukan sesuai prestasi pekerjaan dilapangan yang dicek secara langsung ke lapangan.

2.            Kontrak Borongan Upah, artinya kontraktor hanya diberi kewajiban untuk menyediakan tenaga kerja dan mengatur pekerjaan dilapangan dari awal hingga selesai. Namun untuk penyediaan seluruh material bangunan dilakukan oleh pemilik sehingga kontraktor hanya mendapatkan upah dari jasa pekerjaan. dalam tipe kontrak ini, pemilik dapat mengontrol pengeluarannya dan mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk pembelian bahan material.

3.            Kontrak Borongan Per tipe Pekerjaan, artinya pemilik rumah memberikan pekerjaan kepada beberapa sub-kontraktor sesuai spesialisasi masing-masing. Pemilik hanya mengawasi seluruh sub-kontraktor agar pekerjaan sesuai dengan rencana desain yang telah ditentukan.

 

Setiap item dalam kontrak perjanjian harus dibaca dan dimengerti secara seksama oleh kontraktor sebelum penandatanganan dialukan.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG BEKISTING SLOOF , KOLOM, DAN BALK

CONTOH LAPORAN AKHIR KONSULTAN PENGAWAS

CONTOH LAPORAN PENDAHULUAN KONSULTAN