LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN PROGRAM RUTILAHU BESERTA FUNGSI TUJUANNYA

 


LATAR BELAKANG RUTILAHU

UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/ masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/ atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Pemerintah beranggapan bahwa masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah tersebut pada hakekatnya merupakan tanggung jawab individual dalam hal ini dilaksanakan secara swadaya oleh masing-masing rumah tangga. Oleh karenanya berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan Rumah Layak Huni. Untuk memenuhi standar layak huni, Permen PUPR No 13 Tahun 2016 pasal 1 ayat 16 mensyaratkan bangunan rumah harus memenuhi persyaratan :

1.         Keselamatan Bangunan, antara lain meliputi :

a.         Komponen Struktur dan

b.         Komponen Non Struktur

2.         Kecukupan Minimum Luas Bangunan

Memenuhi kecukupan luas minimum 9 m²/orang.

3.         Kesehatan Penghuni, antara lain terpenuhinya persyaratan :

a.         Pencahayaan

b.         Penghawaan dan

c.         Sanitasi (Kamar Mandi, Cuci, Kakus).

Salah satu masalah perumahan adalah masih adanya kondisi rumah yang tidak layak huni di perkotaan maupun pedesaan akibatnya rumah tidak berfungsi secara optimal karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuninya. Dalam rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni, maka Pemerintah.

Provinsi Jawa Barat berupaya membantu dalam bentuk alokasi dana bantuan sosial pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan khususnya yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin dan untuk memperbaiki rumahnya yang dipandang sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada dasarnya bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni bersifat stimulan untuk mendongkrak prakarsa dan peran serta masyarakat untuk swadaya dan gotong-royong dalam memperbaiki rumahnya.

Untuk sebuah bangunan rumah tinggal yang tidak memenuhi salah satu syarat  tersebut maka bangunan tersebut dikategorikan sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). Terhadap kondisi ini Pemerintah memberikan bantuan program perbaikan rumah bagi masyarakat yang MBR.

Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) adalah Stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang dilaksanakan secara swakelola.

Tujuan dari program ini adalah :

     Membantu dan meringankan beban keluarga tidak mampu.

     Menciptakan rumah sehat dan bersih.

     Menciptakan rasa gotong royong.

     Menjalin solidaritas sosial

     Menumbuhkan rasa peduli dan kegotong royongan

     Mengurangi beban pengeluaran warga miskin sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.

Dari tujuan tersebut diharapkan akan memberikan hasil yang maksimal berupa :

1.    Meningkatnya tingkat kesejahteraan warga miskin .

2.    Menciptakan lingkungan yang sehat dengan rumah yang layak huni

3.    Menghilangkan lingkungan kumuh.

4.    Menciptakan lingkungan yang nyaman dan tentram.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG BEKISTING SLOOF , KOLOM, DAN BALK

CONTOH LAPORAN AKHIR KONSULTAN PENGAWAS

CONTOH LAPORAN PENDAHULUAN KONSULTAN