LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN PROGRAM RUTILAHU BESERTA FUNGSI TUJUANNYA
UUD 1945 pasal 28H ayat
1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan
serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/
masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama
memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Sesuai Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati,
dan/ atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur. Pemerintah beranggapan bahwa masalah perumahan merupakan
tanggung jawab bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah
tersebut pada hakekatnya merupakan tanggung jawab individual dalam hal ini dilaksanakan
secara swadaya oleh masing-masing rumah tangga. Oleh karenanya berbagai upaya
perlu dilakukan untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan
Rumah Layak Huni. Untuk memenuhi standar layak huni, Permen PUPR No 13 Tahun
2016 pasal 1 ayat 16 mensyaratkan bangunan rumah harus memenuhi persyaratan :
1. Keselamatan
Bangunan, antara lain meliputi :
a. Komponen
Struktur dan
b. Komponen
Non Struktur
2. Kecukupan
Minimum Luas Bangunan
Memenuhi kecukupan luas minimum 9
m²/orang.
3. Kesehatan
Penghuni, antara lain terpenuhinya persyaratan :
a. Pencahayaan
b. Penghawaan
dan
c. Sanitasi
(Kamar Mandi, Cuci, Kakus).
Salah satu masalah
perumahan adalah masih adanya kondisi rumah yang tidak layak huni di perkotaan
maupun pedesaan akibatnya rumah tidak berfungsi secara optimal karena mengalami
kerusakan yang mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuninya. Dalam
rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni, maka Pemerintah.
Provinsi Jawa Barat berupaya membantu
dalam bentuk alokasi dana bantuan sosial pada masyarakat khususnya yang
berpenghasilan rendah dan khususnya yang masuk dalam kategori Rumah Tangga
Miskin dan untuk memperbaiki rumahnya yang dipandang sebagai Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH). Pada dasarnya bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni
bersifat stimulan untuk mendongkrak prakarsa dan peran serta masyarakat untuk swadaya
dan gotong-royong dalam memperbaiki rumahnya.
Untuk sebuah
bangunan rumah tinggal yang tidak memenuhi salah satu syarat tersebut maka bangunan tersebut dikategorikan
sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). Terhadap kondisi ini Pemerintah
memberikan bantuan program perbaikan rumah bagi masyarakat yang MBR.
Perbaikan
Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) adalah Stimulan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan
rumah layak huni dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang
dilaksanakan secara swakelola.
Tujuan dari program ini adalah :
• Membantu dan
meringankan beban keluarga tidak mampu.
• Menciptakan
rumah sehat dan bersih.
• Menciptakan
rasa gotong royong.
• Menjalin
solidaritas sosial
• Menumbuhkan
rasa peduli dan kegotong royongan
• Mengurangi
beban pengeluaran warga miskin sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Dari tujuan tersebut diharapkan akan
memberikan hasil yang maksimal berupa :
1.
Meningkatnya tingkat kesejahteraan
warga miskin .
2.
Menciptakan lingkungan yang sehat
dengan rumah yang layak huni
3.
Menghilangkan lingkungan kumuh.
4.
Menciptakan lingkungan yang nyaman
dan tentram.
Comments
Post a Comment