CONTOH LAPORAN AKHIR KONSULTAN PENGAWAS

 

                              

                                               BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Sehubungan masih rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan dasar perkotaan yang merupakan indikator kekumuhan, seperti jalan, jembatan, jaringan air bersih, sanitasi, persampahan, dan drainase, maka diperlukan Langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

            Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu sektor pembangunan yang paling dibutuhkan di Kabupaten Cirebon karena ada banyak ketergantungan pengembangan ekonomi, sosial dan pendidikan dengan pembangunan infrastruktur jalan itu sendiri. Penyediaan infrastruktur jalan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon merupakan hal mutlak untuk mewujudkan kabupaten yang mandiri, dengan pengelolaan pembangunan fisik yang meliputi sistem transportasi yang memiliki interkoneksi antar wilayah. Jalan merupakan prasarana angkutan darat yang sangat penting untuk memperlancar kegiatan perekonomian. Usaha pembangunan yang meningkat menuntut adanya sarana transportasi untuk menunjang mobilitas penduduk dan kelancaran distribusi barang dari dan ke suatu daerah. Kinerja jaringan jalan sebagai hasil dari manajemen pengelolaan didasarkan kepada beberapa indikator makro yaitu berdasarkan: (1) kemantapan; (2) kondisi dan; (3) pemanfaatan jalan yang ada.

Peningkatan dan rehabilitasi jalan juga dilaksanakan pada wilayah permukiman yang padat penduduk. Dengan semakin baiknya kondisi jalan semakin memicu tersebarnya kantong-kantong permukiman baru dan perluasan permukiman yang ada, sehingga penduduk tidak terkonsentrasi pada wilayah hamparan permukiman saja. Adanya persebaran penduduk akibat semakin baiknya 2 pelayanan jalan ini dapat dilihat dengan mulai tumbuh permukiman baru mengikuti badan jalan yang telah ditingkatkan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupten Cirebon terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang infrastruktur jalan, khususnya jalan lingkungan Permukiman Perdesaan. Seiring bertambahnya penduduk dan pertumbuhan wilayah, serta untuk mewujudkan peningkatan kualitas prasarana dasar lingkungan permukiman, namun sampai saat ini penanganan pembangunan jalan lingkungan Permumiman Perdesaan ini belum dapat dilakukan secara optimal dengan sistem pengelolaan yang baik.

Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaian, diperlukan kolaborasi multi-pihak antara Pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan/desa, pihak swasta, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Pelibatan berbagai pihak secara kolaboratif diharapkan memberikan berbagai dampak positif, antara lain meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pencapaian Kabupaten yang layak huni, meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan, menjamin keberlanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap Pemerintah.

Untuk itu guna mencapai pembangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan mempertimbakan seluruh aspek dari dampak lingkungan, pemda selaku motor penggerak (nahkoda) perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, dalam hal ini contohnya pelibatan pihak swasta yang berkompeten untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan sehingga tercipta pebangunan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

                        Adapun secara umum, fungsi pengawasan terhadap kontruksi fisik bangunan Negara adalah sebagai berikut:

a)        Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.

b)        Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa konsultan pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.

c)        Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasai pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan.

d)       Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.

 

1.2       Maksud dan Tujuan

I.2.1.       Maksud

Maksud dari kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) Tahun Anggaran 2021, ini adalah mengawasi, mengendalikan dan mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan lingkungan, tembok penahan tanah dan drainase di lokasi pekerjaan di Kabupaten Cirebon.

I.2.2.       Tujuan

Tujuan dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) ini adalah untuk mengawasi dan pengendalian proyek menghasilkan produk konstruksi yang berkualitas yang sesuai dengan kaidah-kaidah arsitektural, struktural kaidah administratif yang telah ditentukan oleh perencana maupun oleh peraturan lokal, regional maupun nasional.

1.3       Sasaran Kegiatan

            Sasaran kegiatan adalah terlaksananya kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) Tahun tepat waktu sesuai dengan batas waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak dan tujuan dari pekerjaan fisik yang dikerjakan dapat tercapai dengan baik.

 1.4      Lingkup Pekerjaan

            Secara umum lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) mencakup 4 hal pokok yaitu:

a.       Merencanakan jadwal pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan.

b.      Mengawasi, mengendalikan dan mengarahkan proses pelaksanaan di lapangan.

c.       Memeriksa dan memberikan persetujuan atas bahan, material dan alat kerja.

d.      Memeriksa hasil dan prestasi pekerjaan.

1.5       Lokasi Pekerjaan

            Lokasi Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) adalah bertempat di 26 (dua puluh enam) titik/desa yang terbagi di 8 (delapan) kecamatan di Kab. Cirebon.

Berikut Lokasi pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021)  Tahun Anggaran 2021 :

No.

Nama Desa/ Kelurahan

Kecamatan

1.

Beber

Beber

2.

Patapan

Beber

3.

Kondangsari

Beber

4.

Depok

Depok

5.

Getasan

Depok

6.

Karangwangi

Depok

7.

Warukawung

Depok

8.

Waruroyom

Depok

9.

Kejuden

Depok

10.

Balad

Dukupuntang

11.

Bobos

Dukupuntang

12.

Cikalahang

Dukupuntang

13.

Cisaat

Dukupuntang

14.

Dukupuntang

Dukupuntang

15.

Mandala

Dukupuntang

16.

Sindangjawa

Dukupuntang

17.

Sindangmekar

Dukupuntang

18.

Bangodua

Klangenan

19.

Kreyo

Klangenan

20.

Kalibaru

Tengahtani

21.

Susukan

Susukan

22.

Wiyong

Susukan

23.

Gintung Lor

Susukan

24.

Jatianom

Susukan

25.

Ciwaringin

Ciwaringin

26.

Kroya

Panguragan

 

 

1.6       Waktu Pelaksanaan

            Jadwal waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) sesuai dengan kontrak pelaksanaan pekerjaan fisik yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN

2.1       Umum

                        Metode pelaksanaan yang dipakai untuk mencapai sasaran pekerjaan yang sistematis, tepat guna dan tepat waktu. Metode kerja berupa program kerja yang diklasifikasikan sesuai dengan jenis-jenis kegiatan dan tahapan pekerjaan yang akan dilakukan. Program kerja yang tersusun secara konseptual, sistematis dan terkendali ini akan menjamin kelancaran kegiatan pekerjaan pengawasan.

 

A.                Dasar Hukum

                        Undang- undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Pembangunan Jalan :

1.      Undang-undang RI No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

2.      Undang-undang Nmor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

3.      Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan

4.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

 

B.                Lingkup Kegiatan Pengawasan

§   Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.

§   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan pengawasan adalah meliputi tugas-tugas pengawasan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari:

a.     Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, serta laju pencapaian volume.

b.    Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.

c.     Membuat laporan-laporan yang mencatat hal-hal:

-            Kemajuan pekerjaan dan tahap-tahapnya.

-            Jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.

-            Bahan-bahan bangunan yang dipergunakan.

-            Keadaan cuaca selama pelaksanaan di lapangan.

-            Hal-hal lain yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.

d.    Laporan-laporan tersebut secara berkala dan rutin dikirim kepada semua pihak terkait setelah terlebih dahulu mendapat legalisasi.

 

2.1.1.      Tanggung Jawab Pengawasan

Dalam melaksanakan tugasnya tim Konsultan Pengawas memiliki kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya:

§    Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku.

§    Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut:

a.    Mengadakan konsultasi dengan pemimpin proyek atau staf teknis proyek untuk membicarakan persoalan yang timbul selama pelaksanaan konstruksi fisik.

b.    Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan pihak kontraktor, tim staf teknis, serta unsur proyek lainnya, untuk membicarakan masalah yang timbul serta membuat risalah rapat/resume dan mengirimnya kepada pihak-pihak terkait.

c.    Memberikan bimbingan-bimbingan/petunjuk/nasehat/saran-saran serta instruksi-instruksi kepada kontraktor untuk kelancaran pekerjaan agar batas waktu dan kondisi yang tercantum di dalam dokumen kontrak dapat terpenuhi.

d.   Menjelaskan dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam penafsiran dari hal-hal yang diragukan yang terdapat di dalam dokumen kontrak pekerjaan.

e.    Mengusulkan perubahan-perubahan serta menyesuaikan keadaan dilapangan untuk memecahkan segala problem.

f.     Menyiapkan/membuat berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor untuk pembayaran angsuran.

g.    Menyusun berita acara memelihara pekerjaan serta terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.

h.    Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan catat-mencatat pekerjaan pada waktu pelaksanaan serta mengawasi/memonitoring masa pelaksanaan pemeliharaan.

i.      Mensyahkan/menyetujui gambar-gambar pelaksanaan yang telah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

 

2.1.2.      Kriteria Pengawasan

Adapun kriteria pengawasan yang dijadikan acuan tim konsultan pengawas sebagai berikut:

§   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

a.         Persyaratan Umum Pekerjaan.

Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.

b.         Persyaratan Objektif.

Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.

c.         Persyaratan Fungsional.

Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.

d.        Persyaratan Prosedural.

Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

e.         Persyaratan Teknis Lainnya.

 

§    Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:

a.         Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.

b.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

c.         Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.

 

2.1.3.      Uraian Kegiatan Pengawasan

                        Adapun langkah-langkah proses pengawasan dan pengendalian proyek diuraikan menjadi langkah-langkah berikut:

1.    Menentukan Sasaran

2.    Menentukan Standar dan kriteria sebagai acuan dalam rangka mencapai sasaran

3.    Merancang atau menyusun system informasi, pemantauan dan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan

4.    Mengumpulkan data info implementasi (pelaksanaan dari apa yang telah direncanakan)

5.    Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan

6.    Mengkaji dan menganalisa hasil pekerjaan dengan standar, kriteria dan sasaran yang telah ditentukan

                        Setelah mengetahui prosesnya, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi unsur-unsur pengawasan dan pengendalian yang jugba merupakan sasaran proyek yaitu:

A.    Pengawasan dan pengendalian biaya proyek (cost control)

B.     Pengawasan dan Pengendalian mutu proyek (quality control)

C.     Pengawasan dan pengendalian waktu proyek (time control)

 

§   Pengawasan dan Pengendalian Biaya Proyek (cost control)

                 Pada suatu proyek, manager proyek perlu memperhatikan tentang anggaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan proyek, manajer tidak dapat menafsirkan bahwa sebesar anggaran itulah akhir biaya proyek. Anggaran adalah suatu perkiraan yang disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada saat pembuatan anggaran. Ada beberapa asumsi yang digunakan untuk merumuskan ketidakpastian yang diahadapu proyek sehingga menjadi bagian dari anggaran proyek. Oleh sebab itu, rencana proyek yang dibuat sebelum dimulai dan dituangkan dalam Petunjuk Operasional (PO) haruslah memuat sifat:

1.    Rencana proyek yang mengalami perubahan selama proyek itu berjalan

2.    Renacana Proyek dapat menjadi landasan bersama semua pihak dalam komunikasi mengenai proyek selama masa kerja proyek

                 Dengan dimilikinya sifat-sifat ini dalam rencana proyek, semua pihak akan dapat mengetahui bahwa anggaran proyek dapat meningkat lebih besar selama proyek berjalan dan dapat pula realisasi biaya proyek lebih kecil dari pada anggarannya setelah proyek selesai asalkan proyek tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien.

                 Penyimpangan realisasi biaya proyek dari anggarannya terutama terjadi karena ketidakpastian, sehingga dapat menambah beban atau dapat sama sekali tidak menimbulkan beban proyek seperti yang diperkirakan sebelumnya. Sehubungan dengan itu program penghemat biaya proyek wajib menjadi bagian daro disiplin manajemen proyek. Manajer proyek wajib mempertimbangkan alternatif kerja untuk dapat menekan biaya proyek sebagai kesatuan. Karenanya pengawasan dan pengendalian biaya proyek setidaknya perlu mencukup pengawasan dan pengendalian.

1.        Jadwal Pembiayaan (cost Flow)

2.        Besarnya keseluruhan biaya proyek

                 Manajer proyek perlu mengawasi dan mengendalikan para pegawainya yang bertanggung jawab menimbulkan pengeluaran-pengeluaran. Pengawasan bukan hanya melalui prosedur dan metode serta kebijaksanaan, namun perlu siperhatikan pula bagaimana jalannnya koordinasi untuk memecahkan hambatan-hambatan dan perbedaan pendapat diantara mereka dan perbedaan pendapat dalam unit kerjanya sendiri, kecepatan mereka mengambil keputusan terhadap masalah, menyarankan cara kerja yang lebih b aik dan apakah mereka berusaha menciptakan iklim atau lingkungan pengawasan tugas yang baik dan memberikan kritik terhadap pelaksanaan tugas yang tidak memuaskan.

                 Dalam proyek ini pengendalian biaya dilakukan dengan memeriksa apakah biaya yang sudah dikeluarkan sesuai dengan kemajuan atau progress prestasi yang telah dicapai. Hal ini dapat diketahui dengan melihat kurva S, kurva S secara grafis menyajikan beberapa ukuran kemajuan komulatif pada suatu sumbu tegak, terhadap waktu pada sumbu mendatar. Kurva S ini digambarkan pada suatu diagram yang menunjukan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Diagram ini disebugt bar chart. Jumlah biaya yang dikeluarkan dapat diukur menurut kemajuan yang dicapai.

        Bar chart adalah diagram batang yang menggambarkan berbagai pekerjaan yang dapata diselesaikan dalam satu satuan waktu tertentu. Dalam suatu proyek, bar chart diuraikan menjadi beberapa macam pekerjaan kemudian diperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing-masing pekerjaan tersebut. Lamanya waktu ini diperkirakan data-data yang dipakai serta pengalaman kerja sebelumnya dan dibuat secara parallel tanpa mengabaikanm cash flow dari biaya. Bar Chart dilengkapi dengan kurva S untuk membandingkan antara lamanya suatu pekerjaan dengan bobot.

                 Karena satuan waktu yang dipakai adalah mingguan, maka elevasi terhadap biaya yang telah dikeluarkan dilakukan mingguan pula. Besarnya biaya yangv telah dikeluarkan ini dibandingkan dengan rencana anggraan biaya dari dicari prosentasenya. Dengan mengetahui nilai prosentasi dan posisi wajtu saat ini dapat digambarkan kurva S actual ke bar chart yang memuat kurva S rencana.

                 Dengan membandingkan kurva S actual dengan kurva S rencana dapat diketahui apakah pembiayaan proyek berjalan sesuai dengan renacan atau tidak. Dari perbandingan kurva S actual dan kurva S rencana akan diperoleh kemungkinan:

·      Kurva S actual berada dibawah kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan mengalammi keterlambatan.

·      Kurva S actual berhimpit dengan kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan tepat sesuai dengan pekerjaan

·      Kurva S actual berada diatas kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan lebih cepat dari rencana.

 

 

§   Pengawasan dan Pengendalian Mutu Proyek (quality control)

                 Mutu seringkali digunakan dalam memberikan penilaian yang terbaik pada sesuatu produk pada kehidupan sehari-hari. Mutu tidak hanya terbatas pada penilaian tersebut, Mutu adalah tingkat dimana satu set karakteristik yang melekat memenuhi kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, umumnya tersirat atau wajib. Mutu didefenisikan sebagai gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang/jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam pemenuhan persyaratan yang ditentukan atau yang tersirat (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu/SMM). Definisi mutu diatas jelas menekankan pada kepuasan pelanggan atau pemakai produk. Dalam suatu proyek gedung, pelanggan dapat berarti pemberi tugas, penyewa gedung atau masyarakat pemakai.

                 Manajemen Mutu itu sendiri merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09 tahun 2009). Peran Sistem Manajemen Mutu dalam kerangka ini antara lain seperti menentukan masukan berupa spesifikasi material yang sesuai, membuat perancanaan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan agar mencapai sasaran. Kebijakan mutu diatas ditentukan berdasarkan empat jenis kegiatan dalam manajemen mutu, antara lain :

1.    Perencanaan Mutu (Quality Plan), bagian dari manajemen yang difokuskan pada penetapan sasaran mutu dan merincikan proses operasional dan sumber daya terkait yang diperlukan untuk memenuhi sasaran mutu. Lingkup perencanaan mutu seperti pemilihan material yang tepat, pelatihan mutu dan perencanaan proses kerja. Menetapkan rencana mutu merupakan bagian dari perencanaan mutu.

2.    Penjaminan Mutu (Quality Assurance), bagian dari manajemen yang difokuskan pada pemberian keyakinan bahwa persyaratan mutu telah dipenuhi. Proyek pemerintah menggunakan dokumen Rencana Mutu Kontrak sebagai alat penjamin mutu yang digunakan oleh penyedia jasa.

3.    Pengendalian Mutu (Quality Control), Bagian dari manajemen mutu difokuskan pada pemenuhan persyaratan seperti monitoring, mengurangi permasalahan dan penyimpangan yang teridentifikasi.

4.    Perbaikan Mutu (Quality Improvement), bagian dari manajemen mutu difokuskan pada peningkatan kemampuan memenuhi persyaratan mutu. Persyaratan dapat dikaitkan pada aspek apapun seperti keefektifan,efisiensi atau ketertelusuran.

                 Manajemen mutu dapat berjalan dan mencapai sasaran yang ditetapkan., Terlebih dahulu harus mengetahui tentang ciri produk yang berkaitan dengan mutu sehingga diperoleh suatu tolok ukur dan cara pengendalian mutunya. Hal ini dinamakan penjaminan mutu (quality assurance) yang berarti seluruh proses yang sistematis dan terencana yang diperlukan agar terjadi kepastian dan kepercayaan terhadap mutu produk/jasa yang diberikan. Hal-hal yang terkandung dalam jaminan mutu diterapkan melalui tindakan yang kemudian disebut pengendalian mutu dan inspeksi.

                 Penjaminan mutu memastikan bahwa apa yang sedang dilakukan sudah benar dan dengan cara yang benar sedangkan pengendalian mutu berarti memastikan apa yang dihasilkan telah sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, pengukuran kinerja pengendalian mutu dihitung berdasarkan seberapa besar kepatuhan pelaksanan pekerjaan terhadap produk penjaminan mutu antara lain kepatuhan penyedia jasa terhadap dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan kepatuhan pengawas lapangan terhadap Spesifikasi teknis, gambar teknis dan dokumen administrasi terkait mutu.

                 Tercapai atau tidaknya tujuan suatu proyek ditentukan oleh peran pengendalian dan pengawasan. Proyek yang sedang berlangsung pasti mengalami sedikit banyak penyimpangan dari rencana yang telah disepakati sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan pengawasan dalam pelaksanaannya. Dipohusodo (1996) menyebutkan bahwa pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan (monitoring) berarti melakukan observasi serta pengujian pada selang waktu (interval) tertentu untuk memeriksa baik kinerja produk maupun dampak sampingan yang tidak diharapkan. Pemantauan dalam hal ini merupakan usaha yang terusmenerus dilakukan yang bertujuan untuk mengukur apakah suatu proyek masih tetap pada tujuan yang disepakati.

§   Pengawasan dan Pengendalian Waktu Proyek (time control)

                 Pengawasan dan Pengendalian waktu atau bias disebut dengan penjadwalan merupakan alat yang diperlukan guna menyelesaikan suatu proyek . Untuk proyek dengan beberapa kegiatan, tahap pelaksanaan umunya dapat diperkirakan sehingga penjadwalan tidak begitu mutlak dilakukan. Akan tetapi berbeda masalahnya pada proyek berskala bessar dimana selain jumlah kegiatan yang sangat banyak dan rumitnya ketergantungan antar kegiatan tidak mungkin lagi diolah dalam pikiran. Penjadwalan dan pengontrolan menjadi rumit, jadi sangatlah penting agar kegiatan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.

                 Unsur utama dari penjadwalan adalah peramalan (forecasting), walaupun dari penjadwalan perlu disadari bahwa perubahan-perubahan dapat saja terjadi dimasa mendatang dan akan mempengaruhi pola rencananya sendiri.

                 Penjadwalan adalah berfikir secara mendalam melalui berbagai persoalan-persoalan, menguji jalur-jalur yang logis menyusun berbagai macam tugas yang menghasilkan suatu kegiatan lengkap dan menuliskan macam-macam kegiatan dalam rangka yang logis dan rangkaian waktu yang tepat.

                 Mengenai adanya perubahan-perubahan yang selalu terjadi pada saat pelaksanaan, maka factor-faktor yang harus diperhatikan untuk membuat jadwal yang cukup efektif yaitu :

1.      Secara teknis jadwal tersebut dapat dipertanggunjawabkan

2.      Disusun berdasarkan perkiraan yang akurat dimana perkiraan waktu, sumber daya serta biaya dibandingkan dengan kegiatan pada proyek sebelumnya

3.      Sesuai dengan sumber daya yang tersedia

4.      Sesuai dengan penjadwalan proyek lain yang mempergunakan sumber daya yang sama

5.      Fleksibel terhadap perubahan-perubahan misalnya perubahan spesifikasi proyek

6.      Mendetail dipakai sebabagai alat pengukur hasil yang diacapai dan pengendalian kemajuan proyek

7.      Dapat menampilkan kegiatan pokok yang kritis

                 Teknis penjadwalan proyek juga dapat menggunakan Bar Chart. Mereka ini bertujuan untuk mengiddentifikasi unsur waktu dan urutan dalam merencanakan suatu kegiatan terdiri dari waktu mulai, waktu selesai dan pada saat pelaporan.

                 Penggambaran bar chart terdiri dari kolom dan baris. Pada kolom tersusun urutan kegiatan yang disusun secara berurutan. Pada baris menunjukaan periode waktu yang dapat berupa hari, minggu ataupun bulan. Selain metode bar chart dapat juga menggunakan metode kurva S yang merupakan hasil plot dari bar chart bertujuan untuk mempermudah melihat kegiatan-kegiatan yang masuk dalam suatu jangka waktu pengamatan progress pelaksanaan proyek.

                 Kurva S merupakan gambaran diagram % (persen) komulatif biaya yang diplot pada suatu sumbu, dimana sumbu X menyatakan satuan waktu sepanjang durasi proyek dan sumbu Y menyatakan nilai % (persen) komulatif biaya selama durasi priyek tersebut.

                 Grafik dari hasil pembuatan kurva S dapat dilihat apakah proyek tersebut mengalami keterlambatan atau tidak. Dengan kurva S juga dapat dilihat intensitas pekerjaan. Kemiringan curam menunjukkan pada saat ini pekerjaan besar (intensitas tinggi) dan kemiringan andai menunjukkan pekerjaan pada saat itu sedikit.

                 Dari penjelasan diatas, maka sekitar kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap waktu pekerjaan proyek dapat menjadi suatu tantangan bagi manajer proyek untuk dapat mencapai sasaran proyek dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

MANEJEMEN KEGIATAN PENGAWASAN

3.1       Penugasan Tenaga Ahli

            Tenaga ahli yang bertugas dalam melaksanakan pekerjaan Jadwal waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) tahun anggaran 2021 ini, memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai disiplin ilmu yang menjadi keahliannya.

            Untuk menunjang kinerja pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan komposisi tim yang solid menjadi syarat mutlak selain tentu saja kualifikasi keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan.

            Komposisi Tim Pelaksana yang akan menangani pekerjaan ini telah disesuaikan dengan kerangka acuan kerja, yaitu tim tenaga ahli yang terdiri dari 1 Orang Team Leader, 1 orang Tenaga Ahli Sipil dan 6 Orang Pengawas lapangan/Inspector.

3.2       Uraian dan Tanggungjawab Tenaga Ahli

                        Tugas dan Kewajiban Unsur-unsur Organisasi Konsultan Pengawas pada proyek ini adalah sebagai berikut:

§     Team Leader

ü  Memberikan petunjuk kepada tim, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik ditandatangani.

ü  Memberikan petunjuk kepada tim dalam melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan rekomendasi secara terinci atas usulan desain, termasuk data pendukung yang diperlukan.

ü  Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan major serta pemeliharaan jalan.

ü  Bekerjasama dengan pihak pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan.

ü  Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak akan terlambat selama masa mobilisasiuntuk masing-masing paket kontrak dalam menentukanlokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak.

ü  Membantu tim di lapangan dalam mengendalikankegiatan-kegiatan kontraktor, termasuk pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaanpekerjaan.

ü  Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari pemecahan-pemecahan atas permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan teknis maupun permasalahan kontrak.

ü  Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan bahan/material baik di lapangan maupun laboratorium serta menyusun rencana kerjanya.

ü  Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya.

ü  Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan di lapangan. Membantu Chief Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas. Mengikuti petunjuk -petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan terutama sehubungan dengan: Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoringkondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Pemahaman terhadap spesifikasi. Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

ü  Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam penyelesaian administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.

§     Inspector/Pengawas Lapangan.

ü  Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang di Jasa Pemborongan;

ü  Mengkoordinasikan Penyedia Jasa Pemborongan berkaitan dengan masalah utilitas umum dan jenis tanah;

ü  Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain : menyimpan tanda terima, dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan;

ü  Mempersiapkan As Built Drawing semua pekerjaan sipil termasuk detail-detailnya;

ü  Melakukan survey selama pelaksanaan berlangsung bekerja sama dengan Spesial Technician untuk mengkonfirmasikan hasil survey dari Penyedia jasa Pemborongan;

ü  Mencatat jadwal progres yang up to date dan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dengan data pembayaran dan fisik pada saat diperlukan;

ü  Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan; Melaksanakan dan melaporkan tentang PHO.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGAWASAN

            Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.

            Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi.

Rencana kerja konsultan pengawasan dengan melakukan tahapan-tahapan yang sistematis dimulai dari tahapan pengawasan awal hingga akhir pekerjaan.

            Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi

1.             Persiapan

Tahap persiapan meliputi kegiatan sebagai berikut:

ü  Meminta informasi kepada pemimpin kegiatan tentang data kegiatan dan yang akan dijadikan pedoman awal dalam proses pekerjaan pengawasan.

ü  Memberikan data-data kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan, baik data lapangan hasil kegiatan pembangunan, baik data lapangan, hasil survey pendahuluan ataupun data-data pendukung lainnya.

2.                  Pekerjaan Teknis Pengawasan

Pada tahap pekerjaan teknis pengawasan lapangan terdiri dari beberapa kegiatan seperti:

ü  Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.

ü  Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.

ü  Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

ü  Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.

ü  Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kapada Pemberi Tugas.

ü  Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.

3.                  Rapat Konsultasi

Tahap rapat konsultasi meliputi kegiatan sebagai berikut:

ü  Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.

ü  Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pemberi Tugas, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.

ü  Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.

4.1       Tahap Pengawasan Konstruksi

§   Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan dana.

§   Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.

§   Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.

§   Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.

§   Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.

§   Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan meliputi:

§   Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.

§   Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan biaya konstruksi.

§   Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yangterjadi selama pekerjaan konstruksi.

§   Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah Terima Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.

§   Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.

§   Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontraktor.

§   Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.

§   Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan Dokumen yang antara lain terdiri atas: Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua, gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing).

§   Mempersiapkan serta menyampaikan kepada Tim Pengelola Teknik untuk mendapat persetujuan mengenai perubahan (variation order), bersama-sama dengan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan, Perintah terhadap setiap perubahan (variation order) yang mengakibatkan penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh Pemberi Tugas atau pejabat yang dikuasakan.

§   Memeriksa dan mensahkan semua gambar kerja (shop drawings) yang dibuat oleh Kontraktor.

§   Membantu Tim Pengelola Teknis dalam negosiasi dengan Kontraktor pada setiap perubahan harga yang mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan.

§   Menyampaikan setiap persoalan teknis dan perancangan yang mungkin timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan rekomendasi cara penyelesaiannya.

§   Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran tambahan atau perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.

§   Membantu Tim Pengelola Teknis dalam penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang mungkin timbul dengan Kontraktor dan memberikan pendapat terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh Kontraktor dengan menyusun laporan-laporan analisa sebagai dasar pertimbangan.

§   Mengevaluasi seluruh hasil pekerjaan Kontraktor dalam rangka serah Terima Pertama dalam memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.

           

 Seluruh rincian pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan RAB dan DED yang telah direncanakan sebelumnya.

                        Untuk memberikan sedikit gambaran mengenai kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021), maka diberikan beberapa hasil dokumentasi yang diambil langsung dari lapangan pada saat kegiatan pengawasan berlangsung (dokumentasi terlampir).

4.2       Rapat Evaluasi Pekerjaan

                        Kegiatan rapat evaluasi pekerjaan dilakukan secara rutin, untuk mengetahui kemajuan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan serta untuk mengetahui kendala / permasalahan yang terdapat di lapangan. Berikut dokumentasi rapat evaluasi yang diadakan secara rutin.

 

 


BAB V

KESIMPULAN

 

§  Kesimpulan yang diperoleh dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) Tahun Anggaran 2021 ini terlaksana nya seluruh pekerjaan fisik Perbaikan Jalan Lingkungan, Jembatan dan Drainase pada setiap lokasi pelaksanaan yang sesuai dengan lokasi pekerjaan yang telah disepakati.

§   Seluruh pekerjaan telah berhasil diselesaikan dalam kurun waktu yang telah diberikan sesuai dengan kontrak pekerjaan.

§   Seluruh volume, item pekerjaan serta spesifikasi bahan yang digunakan dalam pekerjaan sesuai dengan analisa pekerjaan yang diberikan.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG BEKISTING SLOOF , KOLOM, DAN BALK

CONTOH LAPORAN PENDAHULUAN KONSULTAN