CONTOH LAPORAN AKHIR KONSULTAN PENGAWAS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sehubungan masih rendahnya akses
masyarakat terhadap pelayanan dasar perkotaan yang merupakan indikator
kekumuhan, seperti jalan, jembatan, jaringan air bersih, sanitasi, persampahan,
dan drainase, maka diperlukan Langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu
sektor pembangunan yang paling dibutuhkan di Kabupaten Cirebon karena ada
banyak ketergantungan pengembangan ekonomi, sosial dan pendidikan dengan
pembangunan infrastruktur jalan itu sendiri. Penyediaan infrastruktur jalan
yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon merupakan hal mutlak untuk
mewujudkan kabupaten yang mandiri, dengan pengelolaan pembangunan fisik yang
meliputi sistem transportasi yang memiliki interkoneksi antar wilayah. Jalan
merupakan prasarana angkutan darat yang sangat penting untuk memperlancar
kegiatan perekonomian. Usaha pembangunan yang meningkat menuntut adanya sarana
transportasi untuk menunjang mobilitas penduduk dan kelancaran distribusi
barang dari dan ke suatu daerah. Kinerja jaringan jalan sebagai hasil dari
manajemen pengelolaan didasarkan kepada beberapa indikator makro yaitu berdasarkan:
(1) kemantapan; (2) kondisi dan; (3) pemanfaatan jalan yang ada.
Peningkatan dan
rehabilitasi jalan juga dilaksanakan pada wilayah permukiman yang padat
penduduk. Dengan semakin baiknya kondisi jalan semakin memicu tersebarnya
kantong-kantong permukiman baru dan perluasan permukiman yang ada, sehingga
penduduk tidak terkonsentrasi pada wilayah hamparan permukiman saja. Adanya
persebaran penduduk akibat semakin baiknya 2 pelayanan jalan ini dapat dilihat
dengan mulai tumbuh permukiman baru mengikuti badan jalan yang telah
ditingkatkan tersebut.
Pemerintah Kabupaten
Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupten
Cirebon terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang
infrastruktur jalan, khususnya jalan lingkungan Permukiman Perdesaan. Seiring
bertambahnya penduduk dan pertumbuhan wilayah, serta untuk mewujudkan
peningkatan kualitas prasarana dasar lingkungan permukiman, namun sampai saat
ini penanganan pembangunan jalan lingkungan Permumiman Perdesaan ini belum
dapat dilakukan secara optimal dengan sistem pengelolaan yang baik.
Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaian, diperlukan
kolaborasi multi-pihak antara Pemerintah mulai
tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan/desa, pihak swasta, masyarakat, dan pihak terkait
lainnya.
Pelibatan berbagai pihak secara
kolaboratif diharapkan memberikan berbagai dampak positif, antara lain
meningkatkan komitmen pemerintah
daerah
dalam pencapaian Kabupaten yang layak huni, meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan, menjamin keberlanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap Pemerintah.
Untuk itu guna mencapai pembangunan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis dan mempertimbakan seluruh aspek dari dampak
lingkungan, pemda selaku motor penggerak (nahkoda) perlu melakukan kolaborasi
dengan berbagai pihak, dalam hal ini contohnya pelibatan pihak swasta yang
berkompeten untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan
sehingga tercipta pebangunan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Adapun
secara umum, fungsi pengawasan terhadap kontruksi fisik bangunan Negara adalah
sebagai berikut:
a)
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik
bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
b)
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus
dilakukan oleh penyedia jasa konsultan pengawasan yang kompeten, dan dilakukan
secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
c)
Konsultan pengawas bertujuan secara umum
mengawasai pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan.
d) Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
1.2 Maksud
dan Tujuan
I.2.1. Maksud
Maksud dari kegiatan Belanja
Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan
Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) Tahun Anggaran 2021, ini adalah mengawasi, mengendalikan dan
mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan
perbaikan jalan
lingkungan, tembok penahan tanah dan drainase di lokasi pekerjaan di Kabupaten
Cirebon.
I.2.2. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021)
ini adalah untuk mengawasi dan pengendalian proyek menghasilkan produk
konstruksi yang berkualitas yang sesuai dengan kaidah-kaidah arsitektural,
struktural kaidah administratif yang telah ditentukan oleh perencana maupun
oleh peraturan lokal, regional maupun nasional.
1.3 Sasaran
Kegiatan
Sasaran kegiatan adalah
terlaksananya kegiatan Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan
Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) Tahun tepat waktu sesuai
dengan batas waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak dan tujuan dari
pekerjaan fisik yang dikerjakan dapat tercapai dengan baik.
1.4 Lingkup Pekerjaan
Secara umum lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov
2021) mencakup 4 hal pokok yaitu:
a. Merencanakan
jadwal pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan.
b. Mengawasi,
mengendalikan dan mengarahkan proses pelaksanaan di lapangan.
c. Memeriksa
dan memberikan persetujuan atas bahan, material dan alat kerja.
d. Memeriksa
hasil dan prestasi pekerjaan.
1.5 Lokasi
Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman
Perdesaan Paket II (Banprov 2021) adalah bertempat di 26 (dua puluh enam) titik/desa yang terbagi di 8 (delapan) kecamatan di Kab. Cirebon.
Berikut Lokasi pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) Tahun Anggaran 2021 :
No. |
Nama Desa/ Kelurahan |
Kecamatan |
1. |
Beber |
Beber |
2. |
Patapan |
Beber |
3. |
Kondangsari |
Beber |
4. |
Depok |
Depok |
5. |
Getasan |
Depok |
6. |
Karangwangi |
Depok |
7. |
Warukawung |
Depok |
8. |
Waruroyom |
Depok |
9. |
Kejuden |
Depok |
10. |
Balad |
Dukupuntang |
11. |
Bobos |
Dukupuntang |
12. |
Cikalahang |
Dukupuntang |
13. |
Cisaat |
Dukupuntang |
14. |
Dukupuntang |
Dukupuntang |
15. |
Mandala |
Dukupuntang |
16. |
Sindangjawa |
Dukupuntang |
17. |
Sindangmekar |
Dukupuntang |
18. |
Bangodua |
Klangenan |
19. |
Kreyo |
Klangenan |
20. |
Kalibaru |
Tengahtani |
21. |
Susukan |
Susukan |
22. |
Wiyong |
Susukan |
23. |
Gintung Lor |
Susukan |
24. |
Jatianom |
Susukan |
25. |
Ciwaringin |
Ciwaringin |
26. |
Kroya |
Panguragan |
1.6 Waktu
Pelaksanaan
Jadwal waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov
2021) sesuai dengan kontrak pelaksanaan pekerjaan fisik yaitu 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender.
BAB II
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN
2.1 Umum
Metode pelaksanaan yang dipakai untuk
mencapai sasaran pekerjaan yang sistematis, tepat guna dan tepat waktu. Metode
kerja berupa program kerja yang diklasifikasikan sesuai dengan jenis-jenis
kegiatan dan tahapan pekerjaan yang akan dilakukan. Program kerja yang tersusun
secara konseptual, sistematis dan terkendali ini akan menjamin kelancaran
kegiatan pekerjaan pengawasan.
A.
Dasar Hukum
Undang- undang dan Peraturan Pemerintah
Tentang Pembangunan Jalan
:
1. Undang-undang
RI No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
2. Undang-undang Nmor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan
3. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
B.
Lingkup Kegiatan
Pengawasan
§ Dalam
melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
§ Lingkup
tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan pengawasan adalah meliputi
tugas-tugas pengawasan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari:
a. Mengawasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, serta laju
pencapaian volume.
b. Mengawasi
pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
c. Membuat
laporan-laporan yang mencatat hal-hal:
-
Kemajuan pekerjaan dan tahap-tahapnya.
-
Jumlah tenaga kerja dan peralatan yang
digunakan.
-
Bahan-bahan bangunan yang dipergunakan.
-
Keadaan cuaca selama pelaksanaan di
lapangan.
-
Hal-hal lain yang timbul selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
d. Laporan-laporan
tersebut secara berkala dan rutin dikirim kepada semua pihak terkait setelah
terlebih dahulu mendapat legalisasi.
2.1.1. Tanggung
Jawab Pengawasan
Dalam melaksanakan
tugasnya tim Konsultan Pengawas memiliki kewajiban yang harus dilakukan,
diantaranya:
§ Konsultan
Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku.
§ Secara
umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut:
a. Mengadakan
konsultasi dengan pemimpin proyek atau staf teknis proyek untuk membicarakan
persoalan yang timbul selama pelaksanaan konstruksi fisik.
b. Menyelenggarakan
rapat-rapat lapangan secara berkala dengan pihak kontraktor, tim staf teknis,
serta unsur proyek lainnya, untuk membicarakan masalah yang timbul serta
membuat risalah rapat/resume dan mengirimnya kepada pihak-pihak terkait.
c. Memberikan
bimbingan-bimbingan/petunjuk/nasehat/saran-saran serta instruksi-instruksi
kepada kontraktor untuk kelancaran pekerjaan agar batas waktu dan kondisi yang
tercantum di dalam dokumen kontrak dapat terpenuhi.
d. Menjelaskan
dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam
penafsiran dari hal-hal yang diragukan yang terdapat di dalam dokumen kontrak
pekerjaan.
e. Mengusulkan
perubahan-perubahan serta menyesuaikan keadaan dilapangan untuk memecahkan
segala problem.
f. Menyiapkan/membuat
berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor untuk pembayaran angsuran.
g. Menyusun
berita acara memelihara pekerjaan serta terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
h. Menyusun
daftar kekurangan-kekurangan dan catat-mencatat pekerjaan pada waktu
pelaksanaan serta mengawasi/memonitoring masa pelaksanaan pemeliharaan.
i. Mensyahkan/menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan yang telah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
2.1.2. Kriteria
Pengawasan
Adapun kriteria
pengawasan yang dijadikan acuan tim konsultan pengawas sebagai berikut:
§ Pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a.
Persyaratan Umum Pekerjaan.
Setiap bagian dari
pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat
pembuat komitmen.
b.
Persyaratan Objektif.
Pelaksanaan pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik
yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c.
Persyaratan Fungsional.
Pekerjaan pengawasan
konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan.
d.
Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian
administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e.
Persyaratan Teknis Lainnya.
§ Selain
kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara
lain:
a.
Ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
b. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
c.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang
bersangkutan.
2.1.3. Uraian
Kegiatan Pengawasan
Adapun langkah-langkah proses pengawasan dan
pengendalian proyek diuraikan menjadi langkah-langkah berikut:
1. Menentukan
Sasaran
2. Menentukan
Standar dan kriteria sebagai acuan dalam rangka mencapai sasaran
3. Merancang
atau menyusun system informasi, pemantauan dan laporan hasil pelaksanaan
pekerjaan
4. Mengumpulkan
data info implementasi (pelaksanaan dari apa yang telah direncanakan)
5. Pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan perencanaan
6. Mengkaji
dan menganalisa hasil pekerjaan dengan standar, kriteria dan sasaran yang telah
ditentukan
Setelah mengetahui
prosesnya, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi unsur-unsur pengawasan
dan pengendalian yang jugba merupakan sasaran proyek yaitu:
A. Pengawasan
dan pengendalian biaya proyek (cost
control)
B. Pengawasan
dan Pengendalian mutu proyek (quality
control)
C. Pengawasan
dan pengendalian waktu proyek (time
control)
§ Pengawasan
dan Pengendalian Biaya Proyek (cost
control)
Pada suatu proyek,
manager proyek perlu memperhatikan tentang anggaran yang telah ditetapkan dalam
perencanaan proyek, manajer tidak dapat menafsirkan bahwa sebesar anggaran
itulah akhir biaya proyek. Anggaran adalah suatu perkiraan yang disusun
berdasarkan informasi yang tersedia pada saat pembuatan anggaran. Ada beberapa
asumsi yang digunakan untuk merumuskan ketidakpastian yang diahadapu proyek
sehingga menjadi bagian dari anggaran proyek. Oleh sebab itu, rencana proyek
yang dibuat sebelum dimulai dan dituangkan dalam Petunjuk Operasional (PO)
haruslah memuat sifat:
1. Rencana
proyek yang mengalami perubahan selama proyek itu berjalan
2. Renacana
Proyek dapat menjadi landasan bersama semua pihak dalam komunikasi mengenai
proyek selama masa kerja proyek
Dengan dimilikinya sifat-sifat
ini dalam rencana proyek, semua pihak akan dapat mengetahui bahwa anggaran
proyek dapat meningkat lebih besar selama proyek berjalan dan dapat pula
realisasi biaya proyek lebih kecil dari pada anggarannya setelah proyek selesai
asalkan proyek tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Penyimpangan realisasi biaya
proyek dari anggarannya terutama terjadi karena ketidakpastian, sehingga dapat
menambah beban atau dapat sama sekali tidak menimbulkan beban proyek seperti
yang diperkirakan sebelumnya. Sehubungan dengan itu program penghemat biaya
proyek wajib menjadi bagian daro disiplin manajemen proyek. Manajer proyek
wajib mempertimbangkan alternatif kerja untuk dapat menekan biaya proyek
sebagai kesatuan. Karenanya pengawasan dan pengendalian biaya proyek setidaknya
perlu mencukup pengawasan dan pengendalian.
1.
Jadwal Pembiayaan (cost Flow)
2.
Besarnya keseluruhan biaya proyek
Manajer proyek perlu mengawasi dan mengendalikan
para pegawainya yang bertanggung jawab menimbulkan pengeluaran-pengeluaran.
Pengawasan bukan hanya melalui prosedur dan metode serta kebijaksanaan, namun
perlu siperhatikan pula bagaimana jalannnya koordinasi untuk memecahkan
hambatan-hambatan dan perbedaan pendapat diantara mereka dan perbedaan pendapat
dalam unit kerjanya sendiri, kecepatan mereka mengambil keputusan terhadap
masalah, menyarankan cara kerja yang lebih b aik dan apakah mereka berusaha
menciptakan iklim atau lingkungan pengawasan tugas yang baik dan memberikan
kritik terhadap pelaksanaan tugas yang tidak memuaskan.
Dalam proyek ini pengendalian biaya dilakukan dengan
memeriksa apakah biaya yang sudah dikeluarkan sesuai dengan kemajuan atau
progress prestasi yang telah dicapai. Hal ini dapat diketahui dengan melihat
kurva S, kurva S secara grafis menyajikan beberapa ukuran kemajuan komulatif
pada suatu sumbu tegak, terhadap waktu pada sumbu mendatar. Kurva S ini
digambarkan pada suatu diagram yang menunjukan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Diagram ini disebugt bar chart. Jumlah biaya yang dikeluarkan dapat diukur
menurut kemajuan yang dicapai.
Bar chart adalah diagram batang yang
menggambarkan berbagai pekerjaan yang dapata diselesaikan dalam satu satuan
waktu tertentu. Dalam suatu proyek, bar chart diuraikan menjadi beberapa macam
pekerjaan kemudian diperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
masing-masing pekerjaan tersebut. Lamanya waktu ini diperkirakan data-data yang
dipakai serta pengalaman kerja sebelumnya dan dibuat secara parallel tanpa
mengabaikanm cash flow dari biaya. Bar Chart dilengkapi dengan kurva S untuk
membandingkan antara lamanya suatu pekerjaan dengan bobot.
Karena satuan waktu yang dipakai adalah mingguan,
maka elevasi terhadap biaya yang telah dikeluarkan dilakukan mingguan pula.
Besarnya biaya yangv telah dikeluarkan ini dibandingkan dengan rencana anggraan
biaya dari dicari prosentasenya. Dengan mengetahui nilai prosentasi dan posisi
wajtu saat ini dapat digambarkan kurva S actual
ke bar chart yang memuat kurva S rencana.
Dengan membandingkan kurva S actual dengan kurva S
rencana dapat diketahui apakah pembiayaan proyek berjalan sesuai dengan renacan
atau tidak. Dari perbandingan kurva S actual dan kurva S rencana akan diperoleh
kemungkinan:
· Kurva
S actual berada dibawah kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan
mengalammi keterlambatan.
· Kurva
S actual berhimpit dengan kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan
tepat sesuai dengan pekerjaan
· Kurva
S actual berada diatas kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan lebih
cepat dari rencana.
§ Pengawasan
dan Pengendalian Mutu Proyek (quality
control)
Mutu seringkali digunakan dalam memberikan penilaian
yang terbaik pada sesuatu produk pada kehidupan sehari-hari. Mutu tidak hanya
terbatas pada penilaian tersebut, Mutu adalah tingkat dimana satu set
karakteristik yang melekat memenuhi kebutuhan atau harapan yang dinyatakan,
umumnya tersirat atau wajib. Mutu didefenisikan sebagai gambaran dan
karakteristik menyeluruh dari barang/jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam
pemenuhan persyaratan yang ditentukan atau yang tersirat (Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu/SMM). Definisi
mutu diatas jelas menekankan pada kepuasan pelanggan atau pemakai produk. Dalam
suatu proyek gedung, pelanggan dapat berarti pemberi tugas, penyewa gedung atau
masyarakat pemakai.
Manajemen Mutu itu sendiri merupakan kegiatan
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09 tahun 2009). Peran Sistem Manajemen
Mutu dalam kerangka ini antara lain seperti menentukan masukan berupa
spesifikasi material yang sesuai, membuat perancanaan dan melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan agar mencapai sasaran. Kebijakan mutu diatas
ditentukan berdasarkan empat jenis kegiatan dalam manajemen mutu, antara lain :
1. Perencanaan
Mutu (Quality Plan), bagian dari manajemen yang difokuskan pada penetapan
sasaran mutu dan merincikan proses operasional dan sumber daya terkait yang
diperlukan untuk memenuhi sasaran mutu. Lingkup perencanaan mutu seperti
pemilihan material yang tepat, pelatihan mutu dan perencanaan proses kerja.
Menetapkan rencana mutu merupakan bagian dari perencanaan mutu.
2. Penjaminan
Mutu (Quality Assurance), bagian dari manajemen yang difokuskan pada pemberian
keyakinan bahwa persyaratan mutu telah dipenuhi. Proyek pemerintah menggunakan
dokumen Rencana Mutu Kontrak sebagai alat penjamin mutu yang digunakan oleh
penyedia jasa.
3. Pengendalian
Mutu (Quality Control), Bagian dari manajemen mutu difokuskan pada pemenuhan
persyaratan seperti monitoring, mengurangi permasalahan dan penyimpangan yang
teridentifikasi.
4. Perbaikan
Mutu (Quality Improvement), bagian dari manajemen mutu difokuskan pada
peningkatan kemampuan memenuhi persyaratan mutu. Persyaratan dapat dikaitkan
pada aspek apapun seperti keefektifan,efisiensi atau ketertelusuran.
Manajemen mutu dapat berjalan
dan mencapai sasaran yang ditetapkan., Terlebih dahulu harus mengetahui tentang
ciri produk yang berkaitan dengan mutu sehingga diperoleh suatu tolok ukur dan
cara pengendalian mutunya. Hal ini dinamakan penjaminan mutu (quality
assurance) yang berarti seluruh proses yang sistematis dan terencana yang
diperlukan agar terjadi kepastian dan kepercayaan terhadap mutu produk/jasa
yang diberikan. Hal-hal yang terkandung dalam jaminan mutu diterapkan melalui
tindakan yang kemudian disebut pengendalian mutu dan inspeksi.
Penjaminan mutu memastikan
bahwa apa yang sedang dilakukan sudah benar dan dengan cara yang benar
sedangkan pengendalian mutu berarti memastikan apa yang dihasilkan telah sesuai
dengan harapan. Oleh karena itu, pengukuran kinerja pengendalian mutu dihitung
berdasarkan seberapa besar kepatuhan pelaksanan pekerjaan terhadap produk
penjaminan mutu antara lain kepatuhan penyedia jasa terhadap dokumen Rencana
Mutu Kontrak (RMK) dan kepatuhan pengawas lapangan terhadap Spesifikasi teknis,
gambar teknis dan dokumen administrasi terkait mutu.
Tercapai atau tidaknya tujuan
suatu proyek ditentukan oleh peran pengendalian dan pengawasan. Proyek yang
sedang berlangsung pasti mengalami sedikit banyak penyimpangan dari rencana
yang telah disepakati sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan pengawasan
dalam pelaksanaannya. Dipohusodo (1996) menyebutkan bahwa pelaksanaan
pengendalian melalui pemantauan (monitoring) berarti melakukan observasi serta
pengujian pada selang waktu (interval) tertentu untuk memeriksa baik kinerja
produk maupun dampak sampingan yang tidak diharapkan. Pemantauan dalam hal ini
merupakan usaha yang terusmenerus dilakukan yang bertujuan untuk mengukur
apakah suatu proyek masih tetap pada tujuan yang disepakati.
§ Pengawasan
dan Pengendalian Waktu Proyek (time
control)
Pengawasan dan Pengendalian waktu atau bias disebut
dengan penjadwalan merupakan alat yang diperlukan guna menyelesaikan suatu
proyek . Untuk proyek dengan beberapa kegiatan, tahap pelaksanaan umunya dapat
diperkirakan sehingga penjadwalan tidak begitu mutlak dilakukan. Akan tetapi
berbeda masalahnya pada proyek berskala bessar dimana selain jumlah kegiatan
yang sangat banyak dan rumitnya ketergantungan antar kegiatan tidak mungkin
lagi diolah dalam pikiran. Penjadwalan dan pengontrolan menjadi rumit, jadi
sangatlah penting agar kegiatan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Unsur utama dari penjadwalan adalah peramalan
(forecasting), walaupun dari penjadwalan perlu disadari bahwa
perubahan-perubahan dapat saja terjadi dimasa mendatang dan akan mempengaruhi
pola rencananya sendiri.
Penjadwalan adalah berfikir secara mendalam melalui
berbagai persoalan-persoalan, menguji jalur-jalur yang logis menyusun berbagai
macam tugas yang menghasilkan suatu kegiatan lengkap dan menuliskan macam-macam
kegiatan dalam rangka yang logis dan rangkaian waktu yang tepat.
Mengenai adanya perubahan-perubahan yang selalu
terjadi pada saat pelaksanaan, maka factor-faktor yang harus diperhatikan untuk
membuat jadwal yang cukup efektif yaitu :
1. Secara
teknis jadwal tersebut dapat dipertanggunjawabkan
2. Disusun
berdasarkan perkiraan yang akurat dimana perkiraan waktu, sumber daya serta
biaya dibandingkan dengan kegiatan pada proyek sebelumnya
3. Sesuai
dengan sumber daya yang tersedia
4. Sesuai
dengan penjadwalan proyek lain yang mempergunakan sumber daya yang sama
5. Fleksibel
terhadap perubahan-perubahan misalnya perubahan spesifikasi proyek
6. Mendetail
dipakai sebabagai alat pengukur hasil yang diacapai dan pengendalian kemajuan
proyek
7. Dapat
menampilkan kegiatan pokok yang kritis
Teknis penjadwalan proyek juga
dapat menggunakan Bar Chart. Mereka ini bertujuan untuk mengiddentifikasi unsur
waktu dan urutan dalam merencanakan suatu kegiatan terdiri dari waktu mulai,
waktu selesai dan pada saat pelaporan.
Penggambaran bar chart terdiri
dari kolom dan baris. Pada kolom tersusun urutan kegiatan yang disusun secara
berurutan. Pada baris menunjukaan periode waktu yang dapat berupa hari, minggu
ataupun bulan. Selain metode bar chart dapat juga menggunakan metode kurva S
yang merupakan hasil plot dari bar chart bertujuan untuk mempermudah melihat
kegiatan-kegiatan yang masuk dalam suatu jangka waktu pengamatan progress
pelaksanaan proyek.
Kurva S merupakan gambaran
diagram % (persen) komulatif biaya yang diplot pada suatu sumbu, dimana sumbu X
menyatakan satuan waktu sepanjang durasi proyek dan sumbu Y menyatakan nilai %
(persen) komulatif biaya selama durasi priyek tersebut.
Grafik dari hasil pembuatan
kurva S dapat dilihat apakah proyek tersebut mengalami keterlambatan atau
tidak. Dengan kurva S juga dapat dilihat intensitas pekerjaan. Kemiringan curam
menunjukkan pada saat ini pekerjaan besar (intensitas tinggi) dan kemiringan
andai menunjukkan pekerjaan pada saat itu sedikit.
Dari penjelasan diatas, maka
sekitar kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap waktu pekerjaan proyek
dapat menjadi suatu tantangan bagi manajer proyek untuk dapat mencapai sasaran
proyek dengan baik.
BAB III
MANEJEMEN KEGIATAN
PENGAWASAN
3.1 Penugasan
Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang bertugas dalam melaksanakan pekerjaan Jadwal
waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) tahun anggaran 2021 ini, memiliki tugas
dan fungsi yang berbeda sesuai disiplin ilmu yang menjadi keahliannya.
Untuk menunjang kinerja
pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan komposisi tim yang solid menjadi syarat mutlak selain tentu saja
kualifikasi keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Komposisi Tim Pelaksana yang akan
menangani pekerjaan ini telah disesuaikan dengan kerangka acuan kerja, yaitu
tim tenaga ahli yang terdiri dari 1 Orang Team Leader, 1 orang Tenaga Ahli Sipil dan 6
Orang Pengawas lapangan/Inspector.
3.2 Uraian dan
Tanggungjawab Tenaga Ahli
Tugas
dan Kewajiban Unsur-unsur Organisasi Konsultan Pengawas pada proyek ini adalah
sebagai berikut:
§
Team
Leader
ü Memberikan
petunjuk kepada tim, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera
setelah kontrak fisik ditandatangani.
ü Memberikan
petunjuk kepada tim dalam melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan rekomendasi
secara terinci atas usulan desain, termasuk data pendukung yang diperlukan.
ü Menjamin
bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan dipenuhi dengan baik
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan major serta pemeliharaan jalan.
ü Bekerjasama
dengan pihak pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan.
ü Menjamin
semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak akan terlambat
selama masa mobilisasiuntuk masing-masing paket kontrak dalam menentukanlokasi,
tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus disebutkan
dalam dokumen kontrak.
ü Membantu
tim di lapangan dalam mengendalikankegiatan-kegiatan kontraktor, termasuk
pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaanpekerjaan.
ü Membantu
dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari
pemecahan-pemecahan atas permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan teknis
maupun permasalahan kontrak.
ü Mengendalikan
semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan bahan/material baik
di lapangan maupun laboratorium serta menyusun rencana kerjanya.
ü Memeriksa
hasil laporan pengujian serta analisanya.
ü Bertanggung
jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan di lapangan. Membantu Chief Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas. Mengikuti petunjuk -petunjuk dan
persyaratan yang telah ditentukan terutama sehubungan dengan: Inspeksi secara
teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoringkondisi pekerjaan
dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. Pemahaman terhadap
spesifikasi. Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan
dengan kondisi dilapangan.
ü
Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam
penyelesaian administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan
data proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan
lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas,
pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam dalam bentuk laporan
kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta
memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis
maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
§
Inspector/Pengawas
Lapangan.
ü Mengawasi
dan memeriksa hasil pekerjaan yang di Jasa Pemborongan;
ü Mengkoordinasikan
Penyedia Jasa Pemborongan berkaitan dengan masalah utilitas umum dan jenis
tanah;
ü Membuat
sistem pengarsipan yang baik, antara lain : menyimpan tanda terima, dan
memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
kontrak yang ada dalam kegiatan;
ü Mempersiapkan
As Built Drawing semua pekerjaan
sipil termasuk detail-detailnya;
ü Melakukan
survey selama pelaksanaan berlangsung bekerja sama dengan Spesial Technician
untuk mengkonfirmasikan hasil survey dari Penyedia jasa Pemborongan;
ü Mencatat
jadwal progres yang up to date dan membantu Pejabat Pembuat Komitmen dengan
data pembayaran dan fisik pada saat diperlukan;
ü Mengawasi
pekerjaan pembangunan dan perbaikan, dan lain-lain dan membantu mengambil
keputusan yang cepat dan tepat apabila terjadi penyimpangan; Melaksanakan dan
melaporkan tentang PHO.
BAB IV
PELAKSANAAN PEKERJAAN
PENGAWASAN
Konsultan Pengawas dalam menjalankan
tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab
Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
sebagaimana yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
Lingkup tugas Konsultan Pengawas
adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim
Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian
seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa
pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi.
Rencana
kerja konsultan pengawasan dengan melakukan tahapan-tahapan yang sistematis
dimulai dari tahapan pengawasan awal hingga akhir pekerjaan.
Lingkup tugas Konsultan Pengawas
adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim
Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian
seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa
pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi
1.
Persiapan
Tahap persiapan meliputi kegiatan
sebagai berikut:
ü
Meminta informasi kepada pemimpin kegiatan
tentang data kegiatan dan yang akan dijadikan pedoman awal dalam proses
pekerjaan pengawasan.
ü
Memberikan data-data kebutuhan untuk pelaksanaan
kegiatan peningkatan, baik data lapangan hasil kegiatan pembangunan, baik data
lapangan, hasil survey pendahuluan ataupun data-data pendukung lainnya.
2.
Pekerjaan Teknis Pengawasan
Pada tahap pekerjaan teknis
pengawasan lapangan terdiri dari beberapa kegiatan seperti:
ü
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
ü
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
ü
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan.
ü
Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas.
ü
Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan
tertulis kapada Pemberi Tugas.
ü Memberi
bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
3.
Rapat Konsultasi
Tahap
rapat konsultasi meliputi kegiatan sebagai berikut:
ü Melakukan
konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
ü Mengadakan
rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pemberi
Tugas, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
ü Mengadakan
rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4.1 Tahap Pengawasan Konstruksi
§ Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program
kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program
pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material,
program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan
dana.
§ Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang
perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar
berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
§ Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja
dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
§ Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan
untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasinya.
§ Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan
peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi
dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
§ Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan
pekerjaan meliputi:
§ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
§ Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan
waktu dan biaya konstruksi.
§ Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan
untuk memecahkan persoalan-persoalan yangterjadi selama pekerjaan konstruksi.
§ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah
Terima Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.
§ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
§ Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontraktor.
§ Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan
cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
§
Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan
Dokumen yang antara lain terdiri atas: Berita Acara Serah Terima Pertama dan
Kedua, gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing).
§
Mempersiapkan serta menyampaikan kepada Tim
Pengelola Teknik untuk mendapat persetujuan mengenai perubahan (variation
order), bersama-sama dengan spesifikasi dan gambar-gambar yang diperlukan,
Perintah terhadap setiap perubahan (variation order) yang mengakibatkan
penambahan atau perubahan biaya hanya dikeluarkan oleh Pemberi Tugas atau
pejabat yang dikuasakan.
§
Memeriksa dan mensahkan semua gambar kerja
(shop drawings) yang dibuat oleh Kontraktor.
§
Membantu Tim Pengelola Teknis dalam negosiasi
dengan Kontraktor pada setiap perubahan harga yang mungkin terjadi dan
memberikan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan.
§
Menyampaikan setiap persoalan teknis dan
perancangan yang mungkin timbul sehubungan dengan kontrak dan memberikan
rekomendasi cara penyelesaiannya.
§
Mengevaluasi semua tuntutan mengenai
pembayaran tambahan atau perpanjangan waktu yang diajukan Kontraktor dan
memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.
§
Membantu Tim Pengelola Teknis dalam
penyelesaian setiap perbedaan pendapat yang mungkin timbul dengan Kontraktor
dan memberikan pendapat terhadap setiap tuntutan yang mungkin diajukan oleh
Kontraktor dengan menyusun laporan-laporan analisa sebagai dasar pertimbangan.
§
Mengevaluasi seluruh hasil pekerjaan
Kontraktor dalam rangka serah Terima Pertama dalam memberikan rekomendasi
mengenai hal tersebut kepada Tim Pengelola Teknis.
Seluruh rincian pekerjaan yang telah
dilaksanakan sesuai dengan RAB dan DED yang telah direncanakan sebelumnya.
Untuk memberikan sedikit gambaran mengenai
kegiatan Belanja
Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan
Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021),
maka diberikan beberapa hasil dokumentasi yang diambil langsung dari lapangan
pada saat kegiatan pengawasan berlangsung (dokumentasi terlampir).
4.2 Rapat Evaluasi Pekerjaan
Kegiatan
rapat evaluasi pekerjaan dilakukan secara rutin, untuk mengetahui kemajuan
progress pekerjaan yang telah dilaksanakan serta untuk mengetahui kendala /
permasalahan yang terdapat di lapangan. Berikut dokumentasi rapat evaluasi yang
diadakan secara rutin.
BAB V
KESIMPULAN
§ Kesimpulan
yang diperoleh dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Jalan Lingkungan Permukiman Perdesaan Paket II (Banprov 2021) Tahun
Anggaran 2021 ini terlaksana nya seluruh pekerjaan fisik Perbaikan
Jalan Lingkungan, Jembatan dan Drainase pada setiap lokasi pelaksanaan yang
sesuai dengan lokasi pekerjaan yang telah disepakati.
§ Seluruh
pekerjaan telah berhasil diselesaikan dalam kurun waktu yang telah diberikan
sesuai dengan kontrak pekerjaan.
§ Seluruh
volume, item pekerjaan serta spesifikasi bahan yang digunakan dalam pekerjaan
sesuai dengan analisa pekerjaan yang diberikan.
Comments
Post a Comment