CONTOH LAPORAN PENDAHULUAN KONSULTAN
KATA PENGANTAR
Laporan ini juga sudah mendapatkan berbagai masukan
sehingga memudahkan kami dalam melakukan penyusunan. Untuk itu kami ucapkan
terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut terlibat dalam penyusunan laporan
ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Kami
sadar dalam penyusunan laporan Pendahuluan ini masih terdapat kekurangan, namun
semoga laporan pengawasan ini dapat dijadikan referensi dalam kegiatan
selanjutnya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, sehingga
dalam penulisan pelaporan selanjutnya dapat lebih baik.
Konsultan Pengawas CV. ………….. direktur
DAFTAR ISI
3.2 Uraian dan Tanggungjawab Tenaga
Ahli
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan atau
peningkatan kualitas di kawasan permukiman kumuh merupakan salah satu sektor
pembangunan yang paling dibutuhkan di Kabupaten Cirebon karena untuk mencapai
kondisi masa depan yang diinginkan dengan memanfaatkan kondisi yang ada
semaksimal mungkin dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan fisik
dan sosial. Pembangunan atau peningkatan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten
Cirebon merupakan hal mutlak untuk mengatasi kekumuhuhan yang sudah ada dan
juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru.
Indikator kumuh yang
dijadikan acuan yaitu : (1) Jalan Lingkungan, (2) drainase lingkungan, (3)
penyediaan air bersih/minum, (4) pengelolaan sampah, (5) pengelolaan air
limbah, (6) pengamanan kebakaran, (7) ruang terbuka hijau.
Beberapa indikator
diatas sesuai dengan permasalahan yang banyak terjadi didaerah kabupaten
cirebon, misalnya masalah banjir, akses jalan yang kurang baik, pengelolaan
sampah yang kurang baik dan lain-lain. Hal ini dapat dilihat dari masih
banyaknya sampah yang dibuang di saluran drainase yang sudah penuh dengan
tumpukan sampah sehingga aliran air menjadi tersumbat.
Pembangunan atau peningkatan
kualitas dikawasan permukiman kumuh ini tentu akan memberikan dampak positif bagi
masyarakat. Dengan adanya pembangunan peningkatan kualitas ini diharapkan
masyarakat akan lebih menyadari tentang manfaat lingkungan yang bersih, tahu
bagaimana cara mengelola lingkungan, tahu mengenai bahaya yang dapat
ditimbulkan jika lingkungannya kumuh, dan tahu bagaimana cara mencegah
lingkungan tersebut agar tidak menjadi kumuh.
Pemerintah Kabupaten
Cirebon melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
Cirebon terus berupaya untuk mengatasi kekumuhan yang sudah ada dan mecegah
tumbuhnya kekumuhan baru, khususnya jalan lingkungan Permukiman Perdesaan dan
Drainase. Seiring bertambahnya penduduk dan pertumbuhan wilayah, serta untuk
mewujudkan peningkatan kualitas prasarana dasar lingkungan permukiman, namun
sampai saat ini penanganan pembangunan jalan lingkungan Permumiman Perdesaan dan
Drainase ini belum dapat dilakukan secara optimal dengan sistem pengelolaan
yang baik.
Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaian, diperlukan
kolaborasi multi-pihak antara Pemerintah mulai tingkat
pusat sampai dengan tingkat kelurahan/desa, pihak swasta, masyarakat, dan pihak terkait
lainnya.
Pelibatan berbagai pihak secara
kolaboratif diharapkan memberikan berbagai dampak positif, antara lain
meningkatkan komitmen pemerintah
daerah
dalam pencapaian Kabupaten yang layak huni, meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan, menjamin keberlanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap Pemerintah.
Untuk itu guna mencapai pembangunan yang
sesuai dengan spesifikasi teknis dan mempertimbakan seluruh aspek dari dampak
lingkungan, pemda selaku motor penggerak (nahkoda) perlu melakukan kolaborasi
dengan berbagai pihak, dalam hal ini contohnya pelibatan pihak swasta yang
berkompeten untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan
sehingga tercipta pebangunan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Adapun
secara umum, fungsi pengawasan terhadap kontruksi fisik bangunan Negara adalah
sebagai berikut:
a)
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik
bangunan gedung negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
b)
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus
dilakukan oleh penyedia jasa konsultan pengawasan yang kompeten, dan dilakukan
secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
c)
Konsultan pengawas bertujuan secara umum
mengawasai pekerjaan konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan.
d) Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan intensitas
pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
1.2 Maksud
dan Tujuan
I.2.1. Maksud
Maksud dari kegiatan Belanja
Jasa Konsultansi Pengawasan – Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh dengan Luas dibawah 10 (sepuluh) Ha, ini adalah mengawasi, mengendalikan dan
mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan
perbaikan jalan
lingkungan, jembatan dan drainase di lokasi pekerjaan di Kabupaten
Cirebon.
I.2.2. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan – Kegiatan Peningkatan Kualitas
Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (sepuluh) Ha ini
adalah untuk mengawasi dan pengendalian proyek menghasilkan produk konstruksi
yang berkualitas yang sesuai dengan kaidah-kaidah arsitektural, struktural
kaidah administratif yang telah ditentukan oleh perencana maupun oleh peraturan
lokal, regional maupun nasional.
1.3 Sasaran
Kegiatan
Sasaran kegiatan adalah
terlaksananya kegiatan Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan – Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
dengan Luas dibawah 10 (sepuluh) Ha tepat waktu sesuai dengan batas
waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak dan tujuan dari pekerjaan fisik
yang dikerjakan dapat tercapai dengan baik.
1.4 Lingkup Pekerjaan
Secara umum lingkup pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan – Kegiatan
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (sepuluh)
Ha mencakup 4 hal pokok yaitu:
a. Merencanakan
jadwal pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan.
b. Mengawasi,
mengendalikan dan mengarahkan proses pelaksanaan di lapangan.
c. Memeriksa
dan memberikan persetujuan atas bahan, material dan alat kerja.
d. Memeriksa
hasil dan prestasi pekerjaan.
1.5 Lokasi
Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan – Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas
dibawah 10 (sepuluh) Ha adalah bertempat di 20 (dua puluh) titik/desa yang terbagi di 15 (Lima Belas) kecamatan di Kab. Cirebon.
Berikut Lokasi pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan – Kegiatan Peningkatan Kualitas
Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 Ha Tahun Anggaran 2021 :
No. |
Nama Desa/ Kelurahan |
Kecamatan |
1. |
Sarabau |
Plered |
2. |
Kepuh |
Palimanan |
3. |
Semplo |
Palimanan |
4. |
Warugede |
Depok |
5. |
Waruroyom |
Depok |
6. |
Kanci Kulon |
Astanajapura |
7. |
Danamulya |
Plumbon |
8. |
Setu Kulon |
Weru |
9. |
Dawuan |
Tengahtani |
10. |
Sitiwinangun |
Jamblang |
11. |
Tawangsari |
Losari |
12. |
Mertasinga |
Gunungjati |
13. |
Pabuaran Kidul |
Pabuaran |
14. |
Pangkalan |
Plered |
15. |
Ambulu |
Losari |
16. |
Belawa |
Lemahabang |
17. |
Sindangjawa |
Dukupuntang |
18. |
Jungjang |
Arjawinangun |
19. |
Panguragan Lor |
Panguragan |
20. |
Karangasem |
Plumbon |
1.6 Waktu
Pelaksanaan
Jadwal waktu pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan – Kegiatan
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh denga Luas dibawah 10 (sepuluh)
Ha sesuai dengan kontrak pelaksanaan pekerjaan fisik yaitu 30 (Tiga
Puluh) hari kalender atau sampai batas akhir serah terima I seluruh paket
pekerjaan.
BAB II
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN
2.1 Umum
Metode pelaksanaan yang dipakai untuk
mencapai sasaran pekerjaan yang sistematis, tepat guna dan tepat waktu. Metode
kerja berupa program kerja yang diklasifikasikan sesuai dengan jenis-jenis
kegiatan dan tahapan pekerjaan yang akan dilakukan. Program kerja yang tersusun
secara konseptual, sistematis dan terkendali ini akan menjamin kelancaran
kegiatan pekerjaan pengawasan.
A.
Dasar Hukum
Undang- undang dan Peraturan Pemerintah
Tentang Pembangunan Jalan
:
1. Undang-undang
RI No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
2. Undang-undang Nmor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan
3. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
B.
Lingkup
Kegiatan Pengawasan
§ Dalam
melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
§ Lingkup
tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan pengawasan adalah meliputi
tugas-tugas pengawasan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari:
a. Mengawasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, serta laju
pencapaian volume.
b. Mengawasi
pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
c. Membuat
laporan-laporan yang mencatat hal-hal:
-
Kemajuan pekerjaan dan tahap-tahapnya.
-
Jumlah tenaga kerja dan peralatan yang
digunakan.
-
Bahan-bahan bangunan yang dipergunakan.
-
Keadaan cuaca selama pelaksanaan di
lapangan.
-
Hal-hal lain yang timbul selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
d. Laporan-laporan
tersebut secara berkala dan rutin dikirim kepada semua pihak terkait setelah
terlebih dahulu mendapat legalisasi.
2.1.1. Tanggung
Jawab Pengawasan
Dalam melaksanakan
tugasnya tim Konsultan Pengawas memiliki kewajiban yang harus dilakukan,
diantaranya:
§ Konsultan
Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tatalaku profesi yang berlaku.
§ Secara
umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut:
a. Mengadakan
konsultasi dengan pemimpin proyek atau staf teknis proyek untuk membicarakan
persoalan yang timbul selama pelaksanaan konstruksi fisik.
b. Menyelenggarakan
rapat-rapat lapangan secara berkala dengan pihak kontraktor, tim staf teknis,
serta unsur proyek lainnya, untuk membicarakan masalah yang timbul serta
membuat risalah rapat/resume dan mengirimnya kepada pihak-pihak terkait.
c. Memberikan
bimbingan-bimbingan/petunjuk/nasehat/saran-saran serta instruksi-instruksi
kepada kontraktor untuk kelancaran pekerjaan agar batas waktu dan kondisi yang
tercantum di dalam dokumen kontrak dapat terpenuhi.
d. Menjelaskan
dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam
penafsiran dari hal-hal yang diragukan yang terdapat di dalam dokumen kontrak
pekerjaan.
e. Mengusulkan
perubahan-perubahan serta menyesuaikan keadaan dilapangan untuk memecahkan
segala problem.
f. Menyiapkan/membuat
berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor untuk pembayaran angsuran.
g. Menyusun
berita acara memelihara pekerjaan serta terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
h. Menyusun
daftar kekurangan-kekurangan dan catat-mencatat pekerjaan pada waktu
pelaksanaan serta mengawasi/memonitoring masa pelaksanaan pemeliharaan.
i. Mensyahkan/menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan yang telah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
2.1.2. Kriteria
Pengawasan
Adapun kriteria
pengawasan yang dijadikan acuan tim konsultan pengawas sebagai berikut:
§ Pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a.
Persyaratan Umum Pekerjaan.
Setiap bagian dari
pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat
pembuat komitmen.
b.
Persyaratan Objektif.
Pelaksanaan pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik
yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c.
Persyaratan Fungsional.
Pekerjaan pengawasan
konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan.
d.
Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian
administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e.
Persyaratan Teknis Lainnya.
§ Selain
kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara
lain:
a.
Ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
b. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan
c.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang
bersangkutan.
2.1.3. Uraian
Kegiatan Pengawasan
Adapun langkah-langkah proses pengawasan dan
pengendalian proyek diuraikan menjadi langkah-langkah berikut:
1. Menentukan
Sasaran
2. Menentukan
Standar dan kriteria sebagai acuan dalam rangka mencapai sasaran
3. Merancang
atau menyusun system informasi, pemantauan dan laporan hasil pelaksanaan
pekerjaan
4. Mengumpulkan
data info implementasi (pelaksanaan dari apa yang telah direncanakan)
5. Pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan perencanaan
6. Mengkaji
dan menganalisa hasil pekerjaan dengan standar, kriteria dan sasaran yang telah
ditentukan
Setelah mengetahui
prosesnya, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi unsur-unsur pengawasan
dan pengendalian yang jugba merupakan sasaran proyek yaitu:
A. Pengawasan
dan pengendalian biaya proyek (cost
control)
B. Pengawasan
dan Pengendalian mutu proyek (quality
control)
C. Pengawasan
dan pengendalian waktu proyek (time
control)
§ Pengawasan
dan Pengendalian Biaya Proyek (cost
control)
Pada suatu
proyek, manager proyek perlu memperhatikan tentang anggaran yang telah
ditetapkan dalam perencanaan proyek, manajer tidak dapat menafsirkan bahwa
sebesar anggaran itulah akhir biaya proyek. Anggaran adalah suatu perkiraan
yang disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada saat pembuatan anggaran.
Ada beberapa asumsi yang digunakan untuk merumuskan ketidakpastian yang
diahadapu proyek sehingga menjadi bagian dari anggaran proyek. Oleh sebab itu,
rencana proyek yang dibuat sebelum dimulai dan dituangkan dalam Petunjuk
Operasional (PO) haruslah memuat sifat:
1. Rencana
proyek yang mengalami perubahan selama proyek itu berjalan
2. Renacana
Proyek dapat menjadi landasan bersama semua pihak dalam komunikasi mengenai
proyek selama masa kerja proyek
Dengan dimilikinya sifat-sifat
ini dalam rencana proyek, semua pihak akan dapat mengetahui bahwa anggaran
proyek dapat meningkat lebih besar selama proyek berjalan dan dapat pula realisasi
biaya proyek lebih kecil dari pada anggarannya setelah proyek selesai asalkan
proyek tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Penyimpangan realisasi biaya
proyek dari anggarannya terutama terjadi karena ketidakpastian, sehingga dapat menambah
beban atau dapat sama sekali tidak menimbulkan beban proyek seperti yang
diperkirakan sebelumnya. Sehubungan dengan itu program penghemat biaya proyek
wajib menjadi bagian daro disiplin manajemen proyek. Manajer proyek wajib
mempertimbangkan alternatif kerja untuk dapat menekan biaya proyek sebagai
kesatuan. Karenanya pengawasan dan pengendalian biaya proyek setidaknya perlu
mencukup pengawasan dan pengendalian.
1.
Jadwal Pembiayaan (cost Flow)
2.
Besarnya keseluruhan biaya proyek
Manajer proyek perlu mengawasi dan mengendalikan
para pegawainya yang bertanggung jawab menimbulkan pengeluaran-pengeluaran.
Pengawasan bukan hanya melalui prosedur dan metode serta kebijaksanaan, namun
perlu siperhatikan pula bagaimana jalannnya koordinasi untuk memecahkan hambatan-hambatan
dan perbedaan pendapat diantara mereka dan perbedaan pendapat dalam unit
kerjanya sendiri, kecepatan mereka mengambil keputusan terhadap masalah, menyarankan
cara kerja yang lebih baik dan apakah mereka berusaha menciptakan iklim atau
lingkungan pengawasan tugas yang baik dan memberikan kritik terhadap
pelaksanaan tugas yang tidak memuaskan.
Dalam proyek ini pengendalian biaya dilakukan dengan
memeriksa apakah biaya yang sudah dikeluarkan sesuai dengan kemajuan atau
progress prestasi yang telah dicapai. Hal ini dapat diketahui dengan melihat
kurva S, kurva S secara grafis menyajikan beberapa ukuran kemajuan komulatif
pada suatu sumbu tegak, terhadap waktu pada sumbu mendatar. Kurva S ini
digambarkan pada suatu diagram yang menunjukan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Diagram ini disebugt bar chart. Jumlah biaya yang dikeluarkan dapat diukur
menurut kemajuan yang dicapai.
Bar chart adalah diagram batang yang
menggambarkan berbagai pekerjaan yang dapata diselesaikan dalam satu satuan
waktu tertentu. Dalam suatu proyek, bar chart diuraikan menjadi beberapa macam
pekerjaan kemudian diperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
masing-masing pekerjaan tersebut. Lamanya waktu ini diperkirakan data-data yang
dipakai serta pengalaman kerja sebelumnya dan dibuat secara parallel tanpa
mengabaikanm cash flow dari biaya. Bar Chart dilengkapi dengan kurva S untuk
membandingkan antara lamanya suatu pekerjaan dengan bobot.
Karena satuan waktu yang dipakai adalah mingguan,
maka elevasi terhadap biaya yang telah dikeluarkan dilakukan mingguan pula.
Besarnya biaya yangv telah dikeluarkan ini dibandingkan dengan rencana anggraan
biaya dari dicari prosentasenya. Dengan mengetahui nilai prosentasi dan posisi
wajtu saat ini dapat digambarkan kurva S actual
ke bar chart yang memuat kurva S rencana.
Dengan membandingkan kurva S actual dengan kurva S
rencana dapat diketahui apakah pembiayaan proyek berjalan sesuai dengan renacan
atau tidak. Dari perbandingan kurva S actual dan kurva S rencana akan diperoleh
kemungkinan:
· Kurva
S actual berada dibawah kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan
mengalammi keterlambatan.
· Kurva
S actual berhimpit dengan kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan
tepat sesuai dengan pekerjaan
· Kurva
S actual berada diatas kurva S rencana, ini berarti pelaksanaan pekerjaan lebih
cepat dari rencana.
§ Pengawasan
dan Pengendalian Mutu Proyek (quality
control)
Mutu seringkali digunakan dalam memberikan penilaian
yang terbaik pada sesuatu produk pada kehidupan sehari-hari. Mutu tidak hanya
terbatas pada penilaian tersebut, Mutu adalah tingkat dimana satu set
karakteristik yang melekat memenuhi kebutuhan atau harapan yang dinyatakan,
umumnya tersirat atau wajib. Mutu didefenisikan sebagai gambaran dan karakteristik
menyeluruh dari barang/jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam pemenuhan
persyaratan yang ditentukan atau yang tersirat (Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu/SMM). Definisi mutu diatas
jelas menekankan pada kepuasan pelanggan atau pemakai produk. Dalam suatu
proyek gedung, pelanggan dapat berarti pemberi tugas, penyewa gedung atau
masyarakat pemakai.
Manajemen Mutu itu sendiri merupakan kegiatan
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09 tahun 2009). Peran Sistem Manajemen
Mutu dalam kerangka ini antara lain seperti menentukan masukan berupa
spesifikasi material yang sesuai, membuat perancanaan dan melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan agar mencapai sasaran. Kebijakan mutu diatas
ditentukan berdasarkan empat jenis kegiatan dalam manajemen mutu, antara lain :
1. Perencanaan
Mutu (Quality Plan), bagian dari manajemen yang difokuskan pada penetapan
sasaran mutu dan merincikan proses operasional dan sumber daya terkait yang
diperlukan untuk memenuhi sasaran mutu. Lingkup perencanaan mutu seperti
pemilihan material yang tepat, pelatihan mutu dan perencanaan proses kerja.
Menetapkan rencana mutu merupakan bagian dari perencanaan mutu.
2. Penjaminan
Mutu (Quality Assurance), bagian dari manajemen yang difokuskan pada pemberian
keyakinan bahwa persyaratan mutu telah dipenuhi. Proyek pemerintah menggunakan
dokumen Rencana Mutu Kontrak sebagai alat penjamin mutu yang digunakan oleh
penyedia jasa.
3. Pengendalian
Mutu (Quality Control), Bagian dari manajemen mutu difokuskan pada pemenuhan
persyaratan seperti monitoring, mengurangi permasalahan dan penyimpangan yang
teridentifikasi.
4. Perbaikan
Mutu (Quality Improvement), bagian dari manajemen mutu difokuskan pada
peningkatan kemampuan memenuhi persyaratan mutu. Persyaratan dapat dikaitkan
pada aspek apapun seperti keefektifan,efisiensi atau ketertelusuran.
Manajemen mutu dapat berjalan
dan mencapai sasaran yang ditetapkan., Terlebih dahulu harus mengetahui tentang
ciri produk yang berkaitan dengan mutu sehingga diperoleh suatu tolok ukur dan
cara pengendalian mutunya. Hal ini dinamakan penjaminan mutu (quality
assurance) yang berarti seluruh proses yang sistematis dan terencana yang
diperlukan agar terjadi kepastian dan kepercayaan terhadap mutu produk/jasa
yang diberikan. Hal-hal yang terkandung dalam jaminan mutu diterapkan melalui
tindakan yang kemudian disebut pengendalian mutu dan inspeksi.
Penjaminan mutu memastikan
bahwa apa yang sedang dilakukan sudah benar dan dengan cara yang benar
sedangkan pengendalian mutu berarti memastikan apa yang dihasilkan telah sesuai
dengan harapan. Oleh karena itu, pengukuran kinerja pengendalian mutu dihitung
berdasarkan seberapa besar kepatuhan pelaksanan pekerjaan terhadap produk
penjaminan mutu antara lain kepatuhan penyedia jasa terhadap dokumen Rencana
Mutu Kontrak (RMK) dan kepatuhan pengawas lapangan terhadap Spesifikasi teknis,
gambar teknis dan dokumen administrasi terkait mutu.
Tercapai atau tidaknya tujuan
suatu proyek ditentukan oleh peran pengendalian dan pengawasan. Proyek yang
sedang berlangsung pasti mengalami sedikit banyak penyimpangan dari rencana
yang telah disepakati sehingga perlu adanya pengendalian dan kegiatan
pengawasan dalam pelaksanaannya. Dipohusodo (1996) menyebutkan bahwa
pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan (monitoring) berarti melakukan
observasi serta pengujian pada selang waktu (interval) tertentu untuk memeriksa
baik kinerja produk maupun dampak sampingan yang tidak diharapkan. Pemantauan
dalam hal ini merupakan usaha yang terusmenerus dilakukan yang bertujuan untuk
mengukur apakah suatu proyek masih tetap pada tujuan yang disepakati.
§ Pengawasan
dan Pengendalian Waktu Proyek (time
control)
Pengawasan dan Pengendalian waktu atau bias disebut
dengan penjadwalan merupakan alat yang diperlukan guna menyelesaikan suatu
proyek . Untuk proyek dengan beberapa kegiatan, tahap pelaksanaan umunya dapat
diperkirakan sehingga penjadwalan tidak begitu mutlak dilakukan. Akan tetapi
berbeda masalahnya pada proyek berskala bessar dimana selain jumlah kegiatan
yang sangat banyak dan rumitnya ketergantungan antar kegiatan tidak mungkin
lagi diolah dalam pikiran. Penjadwalan dan pengontrolan menjadi rumit, jadi
sangatlah penting agar kegiatan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Unsur utama dari penjadwalan adalah peramalan
(forecasting), walaupun dari penjadwalan perlu disadari bahwa
perubahan-perubahan dapat saja terjadi dimasa mendatang dan akan mempengaruhi
pola rencananya sendiri.
Penjadwalan
adalah berfikir secara mendalam melalui berbagai persoalan-persoalan, menguji
jalur-jalur yang logis menyusun berbagai macam tugas yang menghasilkan suatu
kegiatan lengkap dan menuliskan macam-macam kegiatan dalam rangka yang logis
dan rangkaian waktu yang tepat.
Mengenai adanya perubahan-perubahan yang selalu
terjadi pada saat pelaksanaan, maka factor-faktor yang harus diperhatikan untuk
membuat jadwal yang cukup efektif yaitu :
1. Secara
teknis jadwal tersebut dapat dipertanggunjawabkan
2. Disusun
berdasarkan perkiraan yang akurat dimana perkiraan waktu, sumber daya serta
biaya dibandingkan dengan kegiatan pada proyek sebelumnya
3. Sesuai
dengan sumber daya yang tersedia
4. Sesuai
dengan penjadwalan proyek lain yang mempergunakan sumber daya yang sama
5. Fleksibel
terhadap perubahan-perubahan misalnya perubahan spesifikasi proyek
6. Mendetail
dipakai sebabagai alat pengukur hasil yang diacapai dan pengendalian kemajuan
proyek
7. Dapat
menampilkan kegiatan pokok yang kritis
Teknis penjadwalan proyek juga
dapat menggunakan Bar Chart. Mereka ini bertujuan untuk mengiddentifikasi unsur
waktu dan urutan dalam merencanakan suatu kegiatan terdiri dari waktu mulai,
waktu selesai dan pada saat pelaporan.
Penggambaran bar chart terdiri
dari kolom dan baris. Pada kolom tersusun urutan kegiatan yang disusun secara
berurutan. Pada baris menunjukaan periode waktu yang dapat berupa hari, minggu
ataupun bulan. Selain metode bar chart dapat juga menggunakan metode kurva S
yang merupakan hasil plot dari bar chart bertujuan untuk mempermudah melihat
kegiatan-kegiatan yang masuk dalam suatu jangka waktu pengamatan progress
pelaksanaan proyek.
Kurva S merupakan gambaran
diagram % (persen) komulatif biaya yang diplot pada suatu sumbu, dimana sumbu X
menyatakan satuan waktu sepanjang durasi proyek dan sumbu Y menyatakan nilai %
(persen) komulatif biaya selama durasi priyek tersebut.
Grafik dari hasil pembuatan
kurva S dapat dilihat apakah proyek tersebut mengalami keterlambatan atau
tidak. Dengan kurva S juga dapat dilihat intensitas pekerjaan. Kemiringan curam
menunjukkan pada saat ini pekerjaan besar (intensitas tinggi) dan kemiringan
andai menunjukkan pekerjaan pada saat itu sedikit.
Dari penjelasan diatas, maka
sekitar kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap waktu pekerjaan proyek
dapat menjadi suatu tantangan bagi manajer proyek untuk dapat mencapai sasaran
proyek dengan baik.
2.2 Metode
Pendekatan
Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan ini, konsultan akan membekali diri dengan kaidah
keilmuan yang sesuai. Sehingga diharapkan akan diperoleh hasil pelaksanaan
pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kaidah keilmuan ini akan
disesuaikan dengan jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
Adapun ilmu-ilmu yang
dipelajari dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan ini meliputi :
1.
Peraturan dan metode atau tata cara Pembangunan jalan dan drainase
2.
Tata cara penggunaan peralatan pendukung, seperti GPS, alat sounding dll
3.
Pedoman, Peraturan, Standar dan Ketentuan lain yang berlaku dan terkait
dengan elemen-elemen bangunan yang disetujui oleh pemilik pekerjaan.
2.3 Strategi
Pelaksanaan
Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, konsultan akan
mengatur sedemikian rupa sehingga setiap personil yang terlibat dapat
memberikan kontribusi yang maksimal dan pada akhirnya akan dapat menjamin
tercapainya hasil pekerjaan yang sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Strategi ini meliputi penempatan peralatan yang akan digunakan,
penempatan personil yang terlibat, serta agenda koordinasi antara Perencana, Pengawas, pelaksana, dan
Pengguna Jasa.
Peralatan yang dibutuhkan akan
ditempatkan di kantor dan di lokasi pekerjaan sehingga penggunaannya dapat
optimal. Selain itu juga dipergunakan peralatan yang memenuhi standar sehingga
tidak akan mengganggu kinerja.
Personil yang terlibat juga
dipilih berdasarkan kualifikasi yang dipersyaratkan. Penempatan personil ini
akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kekosongan dalam
pelaksanaan perencanaan pekerjaan. Selain itu juga akan disediakan basecamp di sekitar lokasi
pekerjaan untuk memudahkan koordinasi.
Untuk menjamin bahwa pekerjaan perencanaan ini dapat berjalan dengan
baik, juga akan diagendakan pertemuan antar pihak yang terkait dalam periode
tertentu dan akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
2.4 Metode
Pelaksanaan
2.4.1 Pekerjaan
Persiapan
Lingkup pekerjaan Persiapan ini
berkaitan dengan penyusunan strategi penyelesaiaan pekerjaan sehingga dapat
dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu, efisien dan
efektif.
Jenis pekerjaannya
meliputi :
a.
Pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b.
Persiapan administrasi dan peralatan survai lapangan,
c.
Penyusunan program kegiatan
d.
Mobilisasi peralatan dan personil
2.4.2 Pekerjaan
Survei Pendahuluan
Dilakukan
untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan penanganan pekerjaan.
Jenis pekerjaannya meliputi :
a. Survei pengukuran
lokasi yang bertujuan untuk mendapatkan data tentang situasi lahan, dimensi,
tata letak sarana prasarana, kondisi lingkungan dan sebagainya
b.
Survei kondisi fisik yang bertujuan untuk mendapatkan
data tentang kendala pelaksanaan pekerjaan
c. Mencermati desain yang akan
direncanakan yang
bertujuan untuk mengetahui perencanaan supaya dapat digunakan sebagai acuan melakukan pekerjaan fisik
dan pengawasannya.
d.
Survei Wawancara dengan maksud untuk menggali
permasalahaan maupun hal-hal lain yang perlu penanganan yang berkaitan dengan
sarana dan prasarananya.
Teknis
pelaksanaan survei dilakukan melalui survai instansional, mempelajari dokumen
yang sudah ada dan survei lapangan.
2.4.3 Pengumpulan
Data Sekunder
Data
yang dikumpulkan meliputi kondisi disekitar lokasi, mempelajari permasalahan
dan dicarikan solusinya. Hal ini berkaitan dengan mobilisasi peralatan dan
material yang akan dilakukan oleh pelaksana sehingga tidak mengganggu aktivitas
masyarakat sekitar. Hal ini juga untuk mengurangi dampak negatif dari adanya
pelaksanaan kegiatan ini sehingga mengurangi resiko komplain dari masyarakat.
Untuk itu dibutuhkan koordinasi dengan
pelaksana dan aparat pemerintah setempat sehingga pemecahan yang dilakuikan
bersifat komprehensif.
2.4.4 Pengukuran
Topografi
Pengukuran
ini akan dilakukan bersama-sama dengan pihak yang bersangkutan baik dari lokasi
sekitar yang sifatnya mendampingi dan mengarahkan agar lokasi yang akan
dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.
2.4.5 Kompilasi
dan Analisis Data
Dari
data yang telah diperoleh, dikomparasikan dengan data hasil pengawasan sehingga
akan diketahui apakah pengawasan dapat dilaksanakan atau tidak. Jika terjadi
kendala, harus segera dicarikan solusi pemecahan untuk menjamin kelancaran
pelaksanaan.
2.4.6 Pengecekan
Detail
Pekerjaan ini dilakukan guna memastikan bahwa detail
perencanaan benar-benar bisa dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan. Jika
ditemukan adanya gambar perencanaan yang tidak dapat dilaksanakan, maka
konsultan pengawas harus dapat memberikan solusi pemecahan sehingga pekerjaan
tetap dapat dilaksanakan.
2.4.7 Pengecekan
Bahan dan Peralatan
Penggunaan bahan yang dicantumkan dalam dokumen
pengawasan harus dicek kembali agar dapat dipastikan bahwa bahan dan peralatan
ini dapat disediakan oleh pelaksana. Apabila ditemukan adanya bahan yang tidak
dapat disediakan, maka konsultan pengawas harus mencarikan solusi bahan dan
peralatan yang bisa disediakan tanpa mengurangi spesifikasi yang telah
ditentukan.
2.4.8 Pengecekan
Volume Pekerjaan
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa volume yang
tercantum dalam dokumen merupakan volume yang nyata sesuai pelaksanaan. Adanya
perbedaan dalam perhitungan volume harus dikomparasikan dan dicarikan solusi
yang tepat sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Apabila perhitungan
volume dari perencana tidak sesuai, maka harus di konversikan menjadi pekerjaan
lain atas persetujuan pengguna jasa, demikian juga sebaliknya bila ditemukan
adanya kekurangan perhitungan volume oleh perencana juga harus dikonversikan
dengan pekerjaan yang lain atas persetujuan pengguna jasa.
2.4.9 Pengawasan
Pengawasan
dapat juga diartikan sebagai pendampingan dari konsultan agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan pengawas akan
memberikan advis dan masukan serta menerima saran dari pihak yang ada disekitar lokasi
yang akan dibangun serta dari pihak Kecamatan
agar pelaksanaannya berjalan lancar.
Untuk
menghindari terjadinya penyimpangan ini, perencana akan
melakukan pencatatan harian yang berisi tentang pekerjaan yang dilaksanakan
oleh pelaksanan, kendala, serta prestasi pekerjaan. Dan pada periode tertentu
dilakukan koordinasi antar pihak yang terkait untuk mengurangi kemungkinan
adanya penyimpangan.
Advis
dan masukan yang diberikan kepada pelaksanan bukan hanya bersifat teknis,
tetapi juga administratif, dan penanganan sosial. Untuk itu dibutuhkan
komunikasi yang intensif antara berbagai
pihak yang terkait.
2.5 Pelaporan
Konsultan perencana secara berkala akan menyampaikan laporan kepada
pengguna jasa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan. Pelaporan
ini dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
-
Laporan Pendahuluan
Laporan
ini berisi tentang pendahuluan, metodologi dan penugasan personil dan jadual
pelaksanaan yang akan digunakan oleh konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Laporan ini disampaikan paling lambat 2 minggu setelah SPMK diterima oleh
konsultan.
-
Laporan Akhir
Merupakan produk akhir dari pekerjaan pengawasan
yang berisi tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan
selesainya pekerjaan.
Dengan
mempertimbangkan tinjauan umum pada setiap aspek yang terkait dengan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Kegiatan
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (sepuluh)
Ha, maka pola pemikiran penanganan pekerjaan secara diagramatis
dapat dilihat pada skema dibawah ini
Kerangka Pikir Pelaksanaan
Kegiatan Pengawasan
BAB III
MANEJEMEN KEGIATAN
PENGAWASAN
3.1 Penugasan
Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang bertugas dalam melaksanakan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Kegiatan
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (sepuluh)
Ha tahun anggaran 2021 ini, memiliki tugas
dan fungsi yang berbeda sesuai disiplin ilmu yang menjadi keahliannya.
Untuk menunjang kinerja
pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan komposisi tim yang solid menjadi syarat mutlak selain tentu saja
kualifikasi keahlian yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Komposisi Tim Pelaksana yang akan
menangani pekerjaan ini telah disesuaikan dengan kerangka acuan kerja, yaitu
tim tenaga ahli yang terdiri dari 1 Orang Team Leader, 1 Tenaga Ahli Sipil, 8 Orang
Pengawas lapangan/Inspector dan 1 orang Administrasi.
3.2 Uraian dan
Tanggungjawab Tenaga Ahli
Tugas
dan Kewajiban Unsur-unsur Organisasi Konsultan Pengawas pada proyek ini adalah
sebagai berikut:
§
Team
Leader
§
Memberikan petunjuk kepada tim, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik
ditandatangani.
§
Memberikan petunjuk kepada tim dalam melaksanakan
pekerjaan, untuk menyiapkan rekomendasi secara terinci atas usulan desain,
termasuk data pendukung yang diperlukan.
§
Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan
pekerjaan ini akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan major serta pemeliharaan jalan.
§
Bekerjasama dengan pihak pemberi tugas
sehubungan dengan pekerjaan.
§
Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk
pekerjaan major tidak akan terlambat selama masa mobilisasiuntuk masing-masing
paket kontrak dalam menentukanlokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis
pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak.
§
Membantu tim di lapangan dalam
mengendalikankegiatan-kegiatan kontraktor, termasuk pengendalian pemenuhan
waktu pelaksanaanpekerjaan.
§
Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di
lapangan dalam mencari pemecahan-pemecahan atas permasalahan yang timbul baik
sehubungan dengan teknis maupun permasalahan kontrak.
§
Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan penyelidikan bahan/material baik di lapangan maupun laboratorium
serta menyusun rencana kerjanya.
§
Memeriksa hasil laporan pengujian serta
analisanya.
§
Bertanggung jawab atas pengujian dan
penyelidikan material/bahan di lapangan. Membantu Chief Supervision Engineer
dalam melaksanakan tugas. Mengikuti petunjuk -petunjuk dan persyaratan yang
telah ditentukan terutama sehubungan dengan: Inspeksi secara teratur ke
paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoringkondisi pekerjaan dan melakukan
perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan. Pemahaman terhadap spesifikasi. Metode
pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
dilapangan.
§
Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam
penyelesaian administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan
data proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan
lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas,
pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam dalam bentuk laporan
kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta
memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis
maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
§
Tenaga Ahli Sipil
§
Memberikan bantuan pengawasan kapada para KPA
dan PPK (Pejabat
Pembuat
Komitmen)
§
Melakukan koordinasi dan komunkasi dengan
peyelenggaraan program
Pembangunan
§
Menjamin pelaksanaan fisik dan spesifikasi
teknis pembangunan bangunan.
§
Pembinaan dan pengendalian terhadap pengawas
lapangan .
§
Memantau peyampaian pelaporan pembangunan
kepada team leader
§
Melakukan konsolidasi laporan penanggung
jawab kegiatan dan pengawas
bangunan
dalam setiap bulannya.
§
Memberikan saran penanganan apabila ada
permasalahan, serta alternatif tindak
lanjut
penangananya kepada penyelenggara kegiatan di lapangan
§
Memberikan dukungan teknis, menajemen kepada
pengawas bangunan.
§
Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan
dengan menggunakan kamera
yang
berkualitas sehingga hasil dari pengambilan gambar bagus
§
Inspector/Pengawas
Lapangan.
§
Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang di
Jasa Pemborongan;
§
Mengkoordinasikan Penyedia Jasa Pemborongan
berkaitan dengan masalah utilitas umum dan jenis tanah;
§
Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara
lain : menyimpan tanda terima, dan memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan
yang dibutuhkan menurut syarat kontrak yang ada dalam kegiatan;
§
Mempersiapkan As Built Drawing semua pekerjaan sipil termasuk detail-detailnya;
§
Melakukan survey selama pelaksanaan berlangsung
bekerja sama dengan Spesial Technician untuk mengkonfirmasikan hasil survey
dari Penyedia jasa Pemborongan;
§
Mencatat jadwal progres yang up to date dan
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dengan data pembayaran dan fisik pada saat
diperlukan;
§
Mengawasi pekerjaan pembangunan dan perbaikan,
dan lain-lain dan membantu mengambil keputusan yang cepat dan tepat apabila
terjadi penyimpangan; Melaksanakan dan melaporkan tentang PHO.
§
Administrasi Proyek
§
Memastikan semua data proyek diinput ke
komputer
§
Memastikan Dokumentasi dari kegiatan proyek
berjalan dengan baik dan lancar
§
Memastikan semua inventory kantor terjaga
dengan baik
§
Memastikan semua reimburstment /
klaim ke kantor pusat terorganisir secara
faktual.
§
Memastikan dokumentasi surat jalan berjalan
dengan lancar
§
Memastikan laporan absensi dan lembur ada
§
Memastikan kalau laporan bulanan ada
§
Memastikan semua dokumen terduplikasi dan
terjaga dengan baik.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai laporan pendahuluan Belanja
Jasa Konsultansi Pengawasan - Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh denga Luas dibawah 10 (sepuluh) Ha, masih banyak kekurangan yang harus di sempurnakan di laporan
pendahuluan ini. Namun semoga hasil ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses di
tahap selanjutnya.
Maka dalam hal tersebut kami mohon masukan dan saran yang
secara teknis kami perlukan untuk memberikan hasil/ keluaran yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam Kerangka Acuan Kerja.
Comments
Post a Comment