TATA LAKSANA PELELANGAN PROYEK DAN ADMINISTRASI LELANG
TATA
LAKSANA PELELANGAN DAN ADMINISTRASI LELANG
Menurut
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, disebutkan, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat
atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman
lelang.
Setelah
pra lelang, suatu proyek konstruksi yang akan dibangun akan
dibuka proses lelang dimana pengumumannya akan diumumkan melalui internet,
koran, maupun rekan-rekan owner. Proses lelang pada suatu proyek konstruksi
terdiri dari:
1.
Pengambilan
Dokumen Lelang
Pengambilan
dokumen lelang harus diteliti kebenarannya dan kelengkapannya dengan memerinci
dalam tanda terima dokumen lelang, ini penting agar dapat dijadikan sebagai
dokumen kontrol pada proses internal perusahaan.
2.
Pembentukan
Team Pelaksana Lelang (TPL)
Pembentukan
Tim Lelang sesuai dengan kebutuhan SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan
ketrampilan untuk melakukan kegiatan estimasi biaya sesuai dengan persyaratan
yang berlaku.
3.
Membaca
& Mempelajari Dokumen Lelang
Pada
bagian di proses ini merupakan kegiatan penting dalam upaya memahami dokumen
proyek sehingga dapat dibuat catatan-catatan penting yang perlu dikonfirmasikan
pada saat mengikuti penjelasan / aanwijzing kantor maupu lapangan berkaitan
dengan dokumen-dokumen sbb :
·
Bill
of Quantity (BoQ)
·
Technical
Specification (Spek Teknis)
·
Drawings
(Gambar)
·
Agreement,
General & Special Condition of Contract (Surat Perjanjian, Spek Umum &
Khusus)
·
Attachments
(Lampiran)
·
Addendum
·
Peraturan
terkait
4.
Pelajari
lebih mendalam Dokumen lelang
Kegiatan
dalam proses ini adalah memahami lebih rinci berkaitan dengan hal-hal sebagai
berikut :
·
Kesesuaian
BQ dengan gambar, spek dan dokumen lainnya
·
Identifikasi
lingkup pekerjaan (batasan-batasan dalam paket proyek)
Kegiatan ini dilakukan dengan melalui
Work Breakdown Structur (WBS) sehingga secara akurat dapat diketahui batasan
lingkup pekerjaan yang ada dalam setiap paket proyek, berkaitan dengan hal-hal
sbb :
Ø
Rincian
BQ / WBS (paket pekerjaan)
Ø
Penghitungan
Volume Pekerjaan
Ø
Gambar
Detail / Sketsa
Ø
Dokumen
untuk proses pengadaan Sub Kontraktor & Supplier.
WBS
adalah pedoman pengelompokan dari unsur-unsur proyek yang mengatur dan
menetapkan lingkup total dari proyek. Pekerjaan yang diluar WBS adalah diluar
lingkup proyek. Seperti halnya scope statement, WBS seringkali digunakan untuk
mengembangkan atau mengjelaskan pengertian umum dari lingkup proyek.
5.
Plafond
Harga Penawaran
Plafon
harga yang didasarkan pada Ownwer Estimate merupakan reverensi tetapi tidak
menjadi patokan, melainkan untuk melakukan evaluasi terhadap harga yang
dibentuk dari perhitungan RAP dan Mark Up.
6.
Jaminan
Bank, Referensi Bank dan Syarat-Syarat Administrasi.
Hasil
dari perhitungan RAP / RAB draft dapat dipakai sebagai acuan untuk menentukan
besarnya jaminan pelaksanaan proyek sebagai syarat administrasi yang harus
dipenuhi dan dilampirkan dama penawaran / bid.
Pengurusan
atas jaminan ini harus memenuhi ketentuan bank dan persyaratan dalam
administrasi lelang, karena dapat menggugurkan penawaran. Pada saat final
penawaran besaran dari jaminan ini dichek kembali apakah sudah sesuai dengan
ketentuan / persyaratan lelang yang berlaku.
7.
Memperhitungkan
kemampuan Lawan
Perhitungan
kemampuan lawan dipakai untuk melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
kemenangan tender yang diikuti, dan dapat dipakai sebagai referensi dalam
melakukan keputusan keikut sertaan tender maupun penetapan harga penawaran yang
kompetitif
8.
Perhitungan
Mark Up
Perhitungan
Mark Up harus didasarkan pada beban-beban kewajiban yang harus dipenuhi yang
menjadi ketentua kantor pusat, kantor cabang dan proyek termasuk biaya
pemasaran, serta keuntungan bersih yang direncanakan. Murk Up juga sudah
memperhitungkan adanya risiko kenaikan harga, dan risiko lain yang
diperhitungkan dalam merespon risiko.
9.
Menyusun,
Pengecekan dan Pemasukan Penawaran
Tahapan
yang penting pada saat melakukan penyusunan dokumen penawaran adalah pemenuhan
dokumen serta lampiran yang diperlukan dalam setiap dokumen harus mengikuti
ketentuan yang berlaku dan menjadi persyaratan kelengkapan administrasi.
Pengendalian atas kesesuaian dokumen perlu dilakukan dengan adanya bukti
pengecekan berupa chek list yang ditandatangani oleh tim leader sebagai bukti
telah dilakukan kontrol baik isi dokumen maupun kelengkapannya
10. Laporan hasil Lelang/-Tender
Laporan
ini dibuat dalam rangka melakukan evaluasi terhadap hasil tender dan
alasan-alasan terukur yang menjadi penyebab kegagalan serta kekuatan yang
menjadi unggulan dalam persaingan, hal ini dapat memberikan pembelajaran untuk
kegiatan tender yang akan datang.
11. Data-data tetap
Merupakan
data-data yang menjadi ketentuan saat menetapkan harga penawaran / tender
sehingga menjadi pertanggung jawaban tim estimating kepada manajemen
perusahaan. Dokumen ini diperlakukan sebagai dokumen kontrol.
Comments
Post a Comment