PENGERTIAN HUBUNGAN ORGANISASI PROYEK
HUBUNGAN
ORGANISASI PROYEK
Dalam
suatu proyek pasti memerlukan sistem koordinasi yang efektif dan efisien, yang
bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan lebih terjaminnya pelaksanaan suatu
proyek.
Pihak-pihak
organisasi yang terlibat langsung dalam suatu proyek kontruksi tersebut umumnya
adalah sebagai berikut:
a.
Pemilik
proyek (owner)
b.
Konsultan
c.
Kontraktor
Sedangkan
hubungan dari pihak organisasi tersebut diatas dapat dibedakan atas:
a.
Hubungan
fungsional, yaitu hubungan yang sesuai dengan fungsinya masing-masing dengan
kerangka acuan kerja atau perjanjian kontrak yang telah disepakati dan lebih
bersifat teknis. Seperti :
1.
Pemilik
Proyek dengan konsultan
2.
Pemilik
Proyek dengan kontraktor pelaksana
3.
Konsultan
dengan Kontraktor Pelaksana
b.
Hubungan
kontraktual, yaitu hubungan kerjasama yang terikat dalam bentuk kontrak antara
pihak-pihak yang terlibat dan lebi bersifat kerjasama bisnis. Seperti :
1.
Pemilik
Proyek dengan Konsultan
2.
Pemilik
Proyek dengan Kontraktor Pelaksana
pada
dasarnya hubungan antara ketiga unsur organisasi adalah sebagai berikut:
a.
Pemilik
Proyek dengan Konsultan Pengawas
1. Konsultan pengawas membantu Pemilik
Proyek (Owner) dalam bidang pengawasan teknis di lapangan.
2. Konsultan pengawas bertanggung jawab
kepada pemilik proyek terhadap terlaksananya pekerjaan terutama dalam kaitannya
dengan mutu hasil pekerjaan.
3. Semua intruksi dari pemimpin proyek (dalam hal
ini sebgai pemilik proyek) kepada kontraktor harus melalui konsultan pengawas,
demikian pula apabila ada usulan dari kontraktor harus melalui konsultan
pengawas, namun demikian Owner (diwakili staffnya) dapat mengawasi secara
langsung.
4. Pemimpin proyek dapat menolak atau
menyetujui usulan konsultan pengawas tentang masalah perubahan perencanaan
proyek, baik yang menimbulkan perubahan pembayaran atau tidak.
5. Konsultan pengawas terikat kontrak
dengan pemilik proyek.
b.
Pemilik
Proyek dengan Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor pelaksana melaksanakan
tugas yang diberikan oleh pemilik proyek.
2. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab
kepada pemillik proyek terhadap terlaksananya pekerjaan proyek dengan baik agar
tercapainya suatu tujuan dengan dokumen kontrak.
3. Pemimpin proyek membayar kontraktor
pelaksana atas hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
4.
Kontraktor
pelaksana terkait kontrak dengan Owner.
Comments
Post a Comment