PENGERTIAN HUBUNGAN ORGANISASI PROYEK



HUBUNGAN ORGANISASI PROYEK
Dalam suatu proyek pasti memerlukan sistem koordinasi yang efektif dan efisien, yang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan lebih terjaminnya pelaksanaan suatu proyek.
Pihak-pihak organisasi yang terlibat langsung dalam suatu proyek kontruksi tersebut umumnya adalah sebagai berikut:
a.    Pemilik proyek (owner)
b.    Konsultan
c.    Kontraktor
Sedangkan hubungan dari pihak organisasi tersebut diatas dapat dibedakan atas:
a.    Hubungan fungsional, yaitu hubungan yang sesuai dengan fungsinya masing-masing dengan kerangka acuan kerja atau perjanjian kontrak yang telah disepakati dan lebih bersifat teknis. Seperti :
1.    Pemilik Proyek dengan konsultan
2.    Pemilik Proyek dengan kontraktor pelaksana
3.    Konsultan dengan Kontraktor Pelaksana
b.    Hubungan kontraktual, yaitu hubungan kerjasama yang terikat dalam bentuk kontrak antara pihak-pihak yang terlibat dan lebi bersifat kerjasama bisnis. Seperti :
1.    Pemilik Proyek dengan Konsultan
2.    Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pelaksana

 pada dasarnya hubungan antara ketiga unsur organisasi adalah sebagai berikut:
a.    Pemilik Proyek dengan Konsultan Pengawas
1.    Konsultan pengawas membantu Pemilik Proyek (Owner) dalam bidang pengawasan teknis di lapangan.
2.    Konsultan pengawas bertanggung jawab kepada pemilik proyek terhadap terlaksananya pekerjaan terutama dalam kaitannya dengan mutu hasil pekerjaan.
3.     Semua intruksi dari pemimpin proyek (dalam hal ini sebgai pemilik proyek) kepada kontraktor harus melalui konsultan pengawas, demikian pula apabila ada usulan dari kontraktor harus melalui konsultan pengawas, namun demikian Owner (diwakili staffnya) dapat mengawasi secara langsung.
4.    Pemimpin proyek dapat menolak atau menyetujui usulan konsultan pengawas tentang masalah perubahan perencanaan proyek, baik yang menimbulkan perubahan pembayaran atau tidak.
5.    Konsultan pengawas terikat kontrak dengan pemilik proyek.
b.    Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pelaksana
1.    Kontraktor pelaksana melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemilik proyek.
2.    Kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada pemillik proyek terhadap terlaksananya pekerjaan proyek dengan baik agar tercapainya suatu tujuan dengan dokumen kontrak.
3.    Pemimpin proyek membayar kontraktor pelaksana atas hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.
4.    Kontraktor pelaksana terkait kontrak dengan Owner.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG BEKISTING SLOOF , KOLOM, DAN BALK

CONTOH LAPORAN AKHIR KONSULTAN PENGAWAS

CONTOH LAPORAN PENDAHULUAN KONSULTAN