PENGERTIAN DAN TUGAS PEMILIK (OWNER) PROYEK


Pemilik (Owner)
Pemilik proyek (Owner) adalah orang atau badan hukum yang memberikan pekerjaan untuk membuat suatu bangunan dan menyediakan dana atau biaya bagi pembangunan tersebut. Adapaun wewenang dari pemilik (Owner) dalam proyek ini adalah:
1.    Menentukan konsultan perencana proyek
2.    Menentukan konsultan pengawas proyek
3.    Menentukan kontraktor pelaksana proyek
4.  Pemilik (owner) bertugas membiayai seluruh pekerjaan pembangunan proyek baik perencanaan maupun pelaksanaan sesuai nilai kontrak pada dokumen kontrak
5. Pemilik (owner) berwenang menentukan persyaratan dan pelaksanaan administrasi dokumen kontrak
6.     Pemilik (owner) bertugas memperlancar jalannya pekerjaan agar proyek dapat selesai tepat pada waktunya tanpa adanya keterlambatan dengan meningkatkan kemudahan pekerjaan dan menyediakan fasilitas pekerjaan
7.   Pemilik (owner) berwenang memberikan semua intruksi kepada pemborong melalui direksi lapangan maupun secara langsung
8. Dalam hubungannya dengan pengawas, pemilik (owner) mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.    Menolak atau menerima laporan-laporan dari pengawas baik laporan yang isidentil maupun laporan yang dibuat secara periodic
b.  Meminta laporan dan penjelasan tentang pelaksanaan kepada pengawas baik secara tertulis maupun secara lisan
Menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MENGHITUNG BEKISTING SLOOF , KOLOM, DAN BALK

CONTOH LAPORAN AKHIR KONSULTAN PENGAWAS

CONTOH LAPORAN PENDAHULUAN KONSULTAN