PENGERTIAN DAN TUGAS PEMILIK (OWNER) PROYEK
Pemilik (Owner)
Pemilik proyek (Owner) adalah orang atau badan hukum yang memberikan pekerjaan
untuk membuat suatu bangunan dan menyediakan dana atau biaya bagi pembangunan
tersebut. Adapaun wewenang dari pemilik (Owner)
dalam proyek ini adalah:
1.
Menentukan
konsultan perencana proyek
2.
Menentukan
konsultan pengawas proyek
3.
Menentukan
kontraktor pelaksana proyek
4. Pemilik (owner) bertugas membiayai seluruh pekerjaan pembangunan proyek
baik perencanaan maupun pelaksanaan sesuai nilai kontrak pada dokumen kontrak
5. Pemilik
(owner) berwenang menentukan
persyaratan dan pelaksanaan administrasi dokumen kontrak
6. Pemilik
(owner) bertugas memperlancar
jalannya pekerjaan agar proyek dapat selesai tepat pada waktunya tanpa adanya
keterlambatan dengan meningkatkan kemudahan pekerjaan dan menyediakan fasilitas
pekerjaan
7. Pemilik
(owner) berwenang memberikan semua
intruksi kepada pemborong melalui direksi lapangan maupun secara langsung
8. Dalam
hubungannya dengan pengawas, pemilik (owner)
mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
Menolak
atau menerima laporan-laporan dari pengawas baik laporan yang isidentil maupun
laporan yang dibuat secara periodic
b. Meminta laporan dan penjelasan tentang
pelaksanaan kepada pengawas baik secara tertulis maupun secara lisan
Menandatangani berita
acara pemeriksaan pekerjaan.
Comments
Post a Comment